Penerapan Konsep Arsitektur Islam terhadap Bangunan Ibadah Studi Kasus Masjid Agung Baiturahmah
Abstract
Aksesbilitas yaitu kemudahaan akses pada ruang publik agar dapat
digunakan semua pengguna fasilitas. Dalam perancangan sebuah
bangunan kita harus mempertimbangkan aksesbilitas semua pengguna
bangunan tanpa terkecuali kaum difabel yang memiliki kekurangan fisik
ataupun mental. Hal yang berkaitan dengan aksebilitas untuk kaum
difabel telah diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
No.30/PRT/M/2006 tentang Pedoman Teknis Fasilitas dan Aksebilitas
pada Bangunan Umum. Metode yang di gunakan adalah metode
penelitian diskritif kualitatif. Data akan dianalisa menggunakan metode
expose yaitu melakukan komparasi atau pembandingan antara data
standar aksebilitas (Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
No.30/PRT/M/2006) terhadap fasilitas yang ada di Masjid Agung
Baituhrahmah di Sukoharjo dan wawancara terhadap narasumber.
Aksesibilitas difabel pada Masjid Agung Baiturahmah di Sukoharjo masih
banyak yang belum sesuai dengan standar yang sudah ditetapkan oleh
pemerintah. Dan dengan penelitian ini diharapkan dapat
mengaplikasikan aksesibilitas kaum difabel dengan baik dan benar.