PERKEMBANGAN HUKUM ISLAM DALAM KONFIGURASI POLITIK DI INDONESIA
Abstract
Perkembangan Hukum Islam di masa Kerajaan Islam (abad XVII –
XVIII) mengalami kejayaan, menjadi hukum yang hidup dan merupakan
hukum positip di Nusantara. Perkembangan Hukum Islam di masa
Penjajahan Belanda (1760-1942) mengalami pasang surut. Perkembangan
Hukum Islam di masa Penjajahan Jepang (1942-1945) tidak
nampak. Namun ada perubahan terlihat dari struktur kelembagaan
peradilan agama Islam menjadi lembaga peradilan yang melayani
semua golongan masyarakat. Perkembangan Hukum Islam di masa Orde
Lama (1945-1965). Awal kekuasaan Soekarno, hukum Islam menjadi
hukum positip dengan Piagam Jakarta yang ditandai dengan tujuh kata;
….dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluknya.
Perjuangan legislasi hukum Islam mulai surut pada saat team sukses
golongan Islam tidak mampu mempertahankan tujuh kata terakhir,
sehingga sangat sulit untuk menstransformasikan hukum Islam dalam
bingkai konstitusi Negara. Perkembangan Hukum Islam di Masa Orde
Baru (1966-1998). Awal kekuasaan Soeharto sampai pada awal 1970-
an perkembangan hukum Islam mengalami surut. Hal ini disebabkan
strategi politik Soeharto masih mengikuti politik Kolonial Belanda yang
berakibat hubungan politik pemerintah dengan umat Islam menjadi tidak
harmunis. Perkembangan Hukum Islam Pada Masa Orde Reformasi
(1998-sekarang) mengalami perkembangan yang berarti, ini terbukti
dengan diundangkannya UU No.38 Tahun 1999 tentang zakat, UU No.
17 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan Haji, UU No. 36 tahun 2006
tentang perubahan atas UU No. 7 tahun 1989 tentang peradilan agama.Sementara dibidang Muamalat (hukum Ekonomi Is;lam) adalah UU
No. 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU no. 7 tahun 1992 tentang
Perbankan yang memberi peluang bagi perkembangan perbankan Islam.