PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI PADA PROYEK KLASIFIKASI KECIL PASCA DITERBITKANNYA PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 21/PRT/M/2019
Abstract
Regulasi tentang pelaksanaan Keselamatan Konstruksi telah diterbitkan sejak lama. Bahkan sejak tahun
1970 masuk dalam Undang – Undang Republik Indonesia. Dalam kenyataannya belum dapat diterapkan
sesuai amanat undang – undang tersebut. Setiap kecelakaan pasti ada penyebabnya, kelalaian
perusahaan yang hanya memusatkan diri pada keuntungan merupakan penyebab besar kecelakaan kerja.
Minimnya pengetahuan tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja sebagian besar disebabkan oleh masih
adanya anggapan bahwa program K3 hanya akan menjadi tambahan beban biaya perusahaan.Dilakukan
penelitian dalam hal penerapan Sistem Keselamatan Konstruksi pada proyek kualifikasi kecil guna
mengetahui dan melakukan analisa riil terkait kejadian yang menjadi polemik dalam pelaksanaannya
hampir di seluruh wilayah di Indonesia pasca diterapkannya Pereturan Menteri Pkerjaan Umum No.
21/PRT/M/2021 tentang Pedoman SMKK, terutama kasus pada proyek klasifikasi kecil yang mana selama
ini dianggap tidak perlu dilakukan penerapan K3. Dalam penulisan ini digunakan metodologi kualitatif
dengan model pendekatan studi kasus pada proyek irigasi. Studi kasus (case study) adalah sebuah model
yang memfokuskan eksplorasi “sistem terbatas” (bounded system) atas satu kasus khusus ataupun pada
sebagian kasus secara terperinci dengan penggalian data secara mendalam. Hasilnya bahwa tidak
diterapkannya secara optimal regulasi dan kebutuhan keselamatan itu sendiri termauk penggunaan APD
sehingga perlu adanya rekomendasi dan penerapan yang lebih bersifat represif guna menjamin zero
accident.