dc.identifier.citation | A. Aziz Alimul Hidayat, 2007.Pengantar Konsep Dasar Keperawatan Edisi kedua Salemba Medika Abdul Syani. 2009. Jurnal Pendidikan Volume 9. Agustus 2009 Agya Boakye-Boaten. Research Journal of International Studies-Issue 8 (November 2008) Ahmad Kamil, 2008. Fauzan. Hukum Perlindungan dan Pengangkatan Anak di Indonesia. Raja Grafindo Persada. Jakarta. Arif Gosita. 1989. Masalah Perlindungan Anak. Jakarta : Akademi Pressindo Asrori dan Ali. 2009. Psikologi Remaja. Jakarta: Bumi. Aksara. Bambang Sukoco. 2008. Anak Jalanan Dan Hukum Pidana Sebuah Tinjauan terhadap Fenomena Kriminalitas Anak Jalanan Di Kota Surakarta. Skripsi. UMS Tidak di publikasikan Bernard L. Tanya. 2006. Hukum, Politik dan KKN. Surabaya: Srikandi Burhan Ashshofa. 1996. Metode Penelitian Hukum. Jakarta : Rineka Cipta. Daliyo. Pengantar Hukum Indonesia. Buku Panduan Mahasiswa. Gramedia: Jakarta. 1995. Darwin Prist.2003. Hukum Anak Indonesia. Penerbit PT. Citra Aditya Bhakti. Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta. 2010. Penanganan Masalah Anak Jalanan Kota Yogyakarta Emeliana Krisnawati. 2005. Aspek Hukum Perlindungan Anak. CV. Utomo Bandung. Endang Setyo Winarni.2009 et al. Jurnal Akuntansi. Universitas Negeri Malang Volume 1. Endang Sumiarni, Chandra Halim. 2000. Perlindungan Hukum terhadap Anak di Bidang Kesejahteraan. Universitas Atmajaya Yogyakarta.Esmi Warassih Pujirahayu,1981. Hukum Dalam Perspektif Sosial, Peyunting Satjipto Rahardjo, Bandung : Alumni Forum Komunikasi Pekerja Sosial Masyarakat (FK PSM) Kota Yogyakarta.2010. Yogyakarta Surganya Anak Jalanan Hartono, Sunaryati FG. 1969. Apakah The Rule of Law Itu? Bandung: Alumni. HB. Sutopo. 2002. Metode Penelitian Kualitatif, Dasar Teori dan Terapannya Dalam Penelitian Surakarta: UNS Press. Humsona, Rahesli dan Retno Suryawati. 2006. Trafficking Anak untuk Pengemis dan Pengamen Jalanan Kota Yogyakarta. Jurnal Penduduk dan Pebangunan 6 (2): 127-136 Ivan N. Patmadiwiria, 2000. Potret Kehidupan Anak Jalanan Yogyakarta. Yogyakarta : Center of Southeast Asian Studies, UW-Madison J. Satrio, 1999. J, Hukum Pribadi – Bagian I – Persoon Alamiah . Bandung: Citra Aditya Bakti Krister Chaney. Expanding Vulnerability, Dwindling Resources: Implication for Orphaned Futures in Uganda. Chilhool in Africa Vol 2 No. 1 2010 ISSN 1948-6502 pp 8-15 Lili Rasjidi & IB Wyasa,1993. Hukum sebagai Suatu Sistem, Bandung, Remaja Rosdakarya Maidin Gultom. 2008. Perlindungan Hukum Terhadap Anak. Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia. Bandung : Refika Aditama. M.Friedman Lawrence, On Legal Development, Rutgers Law Review, 1969, hal.27- 30, diterjemahkan oleh Rachamadi Djoko Soemadio, dengan Budaya Hukum, Kumpulan Bahan Matthew B. Miles dan A. Michael Huberman. 2007. Analisis Data Kualitatif. Jakarta: UI Press. Muchsin, 2003. Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia. Surakarta: Magister Ilmu Hukum Program Pasca Sarjana Moeljatno. 2000. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: PT.Rineka Cipta Muderis Zaini. 2003. Adopsi Suatu Tinjauan dari Tiga Sistem Hukum. Sinar Grafika. Jakarta. Muladi. 2002. Hak Asasi Manusia, Politik dan Sistem Peradilan Pidana. Cetakan Kedua. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro. Nurjaya, Nyoman. Reorientasi Paradigma Pembangunan Hukum Negara dalam Masyarakat Multikultural: Perspektif Hukum Progresif. MakalahSeminar Nasional Hukum Progresif I, diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Diponegoro bekerjasama dengan Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Diponegoro dan Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Jakarta. Semarang, 15 Desember 2007. Philip L. Kilbride. A Cultural and Gender Perspective on Marginal on the Street of Kenya. Journal Chilhood in Africa. Vol 2 No., 1 2010 ISSN 1948-6502, pp 38-47 Roberto M. Unger. 2008. Teori Hukum Kritis, Posisi Hukum dalam Masyarakat Modern. Bandung: Nusa Media. Rosdalina. 2007. Aspek Keperdataan Perlindungan Hukum Terhadap Anak Jalanan. Jurnal IQRA Volume 4 Juli –Desember Satjipto Rahardjo. “Hukum Progresif (Penjelajahan Suatu Gagasan)”. Makalah disampaikan pada acara jumpa alumni Program Doktor Ilmu Hukum Undip Semarang tanggal, 4 September 2004. Siti Aisyiah 2010.Peta Masalah Anak Jalanan dan Alternatif Model Pemecahan Berbasis Pemberdayaan Keluarga. Jurnal Pendidikan Volume 7 Nomor 2 September 2006, 102-110 Soedaryo Soimin. 2002. Hukum Orang dan Keluarga. Perspektif Hukum Perdata Barat/BW, Hukum Islam dan HUkum Adat. Sinar Grafika Jakarta. Soerjono Soekanto. 2008. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada Sonja Grover. The Education Rights of Involved Children. Brock Education. Vol 16 No. 2 2007 Sudarto. 1990. Hukum Pidana I. Semarang: Yayasan Sudarto Surdjono Wignjodipuro.2000. Intisari Hukum Keluarga. Bandung: Penerbit Alumni. Tata Sudrajat, 1996. Anak Jalanan dan Masalah Sehari-hari Sampai Kebijaksanaan. Bandung: Yayasan Akatiga Usman P.Tampubolon,1986. Pembangunan Hukum Dalam Perspektif Ilmu Sosial dalam Pembangunan Hukum Dalam Perspektif Politik Hukum Nasional William Veneski. Street Level Bureucracy and Family Group Decision Making in USA. Journal Compilation 2008 Blackwell Publishing Ltd | en_US |
dc.description.abstract | Faktor pendorong yang menyebabkan anak turun ke jalan adalah kehidupan
rumah asal anak-anak tersebut, selain itu juga karena faktor ekonomi rumah tangga.
Pemerintah dan lembaga-lembaga sosial yang informal sampai saat ini belum
menentukan metode untuk menyelesaikan masalah anak jalanan karena tidak
melihat akar masalah dari keberadaan anak jalanan.
Tujuan penelitian ini adalah (1) mengetahui faktor penyebab munculnya anak
jalanan di Yogyakarta. (2) mengetahui tindak pidana yang dilakukan anak jalanan
dan bentuk perlindungan hukum pidana yang diberikan pemerintah kepada anak
jalanan. (3) mengetahui penanganan anak jalanan yang dilakukan secara formal
maupun non formal di Yogyakarta.
Jenis penelitian ini adalah non normatif deskriptif. Adapun lokasi penelitian ini
adalah di Kota Yogyakarta. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data
sekunder. Teknik cuplikan menggunakan Purposive sampling. Teknik pengumpulan
data dilakukan melalui penelitian wawacara, observasi dan studi pustaka,
sedangkan teknik analisis datanya adalah analisis interaktif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Faktor-faktor yang menyebabkan
munculnya anak jalanan di Yogyakarta adalah karena adanya anak balita terlantar,
anak terlantar, anak nakal, anak jalanan, wanita rawan sosial ekonomi, korban
tindak kekerasan, lanjut usia terlantar, penyandang cacat, keluarga berumah tidak
layak huni, keluarga bermasalah sosial psikologis, pekerja migran bermasalah sosial
dan keluarga fakir miskin. (2) Tindak pidana yang dilakukan anak jalanan di
Yogyakarta antara lain memalak, memeras dan melakukan ancaman kepada korban.
Dalam hal ini penanganan yang diperlukan untuk anak jalanan tersebut adalah
dengan memasukkan anak tersebut kedalam lembaga atau rumah singgak untuk
mendapatkan pendidikan yang sesuai dengan usianya (3) Penanganan anak jalanan
yang dilakukan secara formal maupun non formal di Yogyakarta adalah dengan cara
perhatian, pengertian, pembinaan dan pendampingan. | en_US |