Show simple item record

dc.contributor.authorPurnanto, Dwi
dc.date.accessioned2012-12-10T00:54:16Z
dc.date.available2012-12-10T00:54:16Z
dc.date.issued2011-06
dc.identifier.citationBiber, Douglas dan Edward Finegan (ed.). 1994. Sociolinguistic Perspectives on Register. New York: OUP. Halliday, M.A.K. 1978. Language as Social Semiotic: The Social Interpretation of Language and Meaning. Great Britain: Edward Arnold Ltd. Hatch, Evelyn. 1992. Discourse and Language Education. Cambridge: CUP. Hymes, Dell. (1974). 1979. Foundations in Sociolinguistics. An Ethnographic Approach. Philadelphia: University of Pennsylvania Press. Noeng Muhadjir.1990. Metodologi Penelitian Kualitatif. Yogyakarta: Rake Sarasin. Schiffrin, Deborah. 1994. Approaches to Discourse. Cambridge: Blackwell. Sudaryanto. 1993. Metode dan Aneka Teknik Analisis Bahasa. Yogyakarta: Duta Wacana University Press. Verschueren, Jef. 1995. Handbook of Pragmatics. Philadelphia: John Benjamin Publishing Co.en_US
dc.identifier.issn0852-9604
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/11617/2210
dc.description.abstractPenelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi struktur skrip persidangan pidana untuk memenuhi tujuan pembuktian ada tidaknya tindak pidana yang dilakukan terdakwa. Metode yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif dengan pendekatan sosiolinguistik. Datanya berupa teks persidangan pidana di Pengadilan Negeri di Surakarta, yang dikumpulkan dengan teknik simak bebas libat cakap (observasi nonpartisipasi) dan teknik rekam. Analisis data menggunakan teknik kontekstual, dengan prosedur kerangka kerja komprehensif untuk analisis register. Hasil analisis menunjukkan adanya sembilam fase persidangan pidana, yaitu fase: (1) pembukaan persidangan, (2) pemeriksaan identitas terdakwa, (3) pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum, (4) pertanyaan tentang keberatan dari terdakwa (eksepsi), (5) pemeriksaan saksi, (6) pemeriksaan terdakwa, (7) pembacaan tuntutan oleh penuntut umum, (8) pembacaan putusan, dan (9) penutupan persidangan. Peran/ partisipan di dalam persidangan mengacu pada praktisi hukum: hakim, jaksa, saksi, terdakwa, dan penasihat hukum.en_US
dc.publisherlppmumsen_US
dc.subjectstruktur wacanaen_US
dc.subjectskripen_US
dc.subjectgenreen_US
dc.subjectfaseen_US
dc.subjectperanen_US
dc.subjectkerangka kerja komprehensifen_US
dc.titleSTRUKTUR WACANA PERSIDANGAN PIDANAen_US
dc.typeArticleen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record