HAK ASASI MANUSIA DALAM AL-QUR’AN
Abstract
Artikel ini membahas konsep hak asasi manusia dalam al-Qur’an,
yang akan diawali dengan membahas hak asasi manusia dalam
perspektif sejarah, yakni Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia
(DUHAM), Deklarasi Hak Asasi Manusia Negara Islam, Hak Asasi
Manusia dalam Polemik dan Kritik, Konsep Manusia dalam al-
Qur’an, Hak Asasi Manusia dalam al-Qur’an.
Dari penelusuran penulis disimpulkan bahwa: Lahirnya HAM
Universal lebih bermuatan politis, karena dipakai oleh negara-negara
besar untuk dijadikan syarat pinjaman keuangan bagi negara-negara
berkembang dan terbelakang. Kalau suatu negara mengarah pada
perbaikan pelaksanaan HAM maka negara itu akan diprioritaskan
untuk memperoleh pinjaman, baik dari IMF maupun dari Bank Dunia.
Isi HAM Universal pada esensinya baik dan luhur, karena sesuai
dengan fitrah manusia yang ingin bebas dan terpenuhi hak-hakanya,
hanya yang menjadi polemik adalah kekuatan hukum dan substansinya
terutama kata “universal” dan pasal 16 dan 18. Polemik pasal
ini hanya bagi umat Islam, karena tidak sesuai dengan pedoman
hidupnya, yakni al-Qur’an dan al-Sunnah.
Deklarasi HAM Islam sebagai penyeimbang HAM Universal, namun
dalam tataran implementasi HAM Islam belum bisa dilaksanakan
dengan baik, karena masih banyak pelanggaran hak asasi manusia
di dunia Islam.