PEMIKIRAN HUKUM: Sebuah Konstruksi Epistemologi dalam Pemikiran Berbasis Nilai Budaya Hukum Indonesia
Abstract
Corak epsitemologi yang dipergunakan oleh pemikir hukum di Indonesia, dibedakan dalam dua kelompok besar, yaitu pendekatan doktrinal yang mendasarkan pada logika deduktif dan pendekatan gabungan antara pendekatan doktrinal dan non-doktrinal, yang mendasarkan pada logika berpikir deduktif dan induktif. Corak epsistemologi dengan pendekatan doktrinal, mendasarkan pada asumsi-asumsi teoretik yang bersumber dari ajaran madzhab filsafat hukum positivistik sebagaimana yang diajarkan oleh John Austin dan Hans Kelsen, sedangkan corak epsitemologi yang mendasarkan pada pendekatan gabungan antara pendekatan doktrinal dan non-doktrinal, pada dasarnya tidak merujuk pada asumsi-asumsi teoretik yang ada pada salah satu madzhab filsafat hukum yang dikenal, akan tetapi tumbuh dan berkembang secara khas di Indonesia.