MASLAHAH MURSALAH SEBAGAI DALIL HUKUM
Abstract
Maslahah mursalah merupakan dalil hukum untuk menetapkan
hukum atas persoalan-persoalan baru yang secara eksplisit tidak
disebutkan di dalam al-Quran dan as-Sunnah al-Maqbûlah. Tulisan
singkat ini menjelaskan bahwa menurut penulis maslahah mursalah
adalah salah satu dalil hukum Islam untuk menetapkan hukum baru
yang belum ada konfirmasinya di dalam sumber hukum Islam, yaitu
al-Quran dan as-Sunnah al-Maqbulah, baik diterima maupun ditolak.
Dalam studi usul fikih, maslahah mursalah sebagai dalil hukum ini
digagas oleh Imam Malik. Para ahli usul fikih masih berbeda pendapat
tentang kehujahan maslahah mursalah sebagai dalil hukum. Secara
umum, pengguna maslahah mursalah ini adalah ahli usul fikih dari
kalangan mazhab Maliki dan ahli usul lainnya yang menganggap baik
untuk digunakan dalam memecahkan problem umat akibat dari
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dewasa ini.