Aplikasi Penggunaan Air Dalam Fiqh Pada Bangunan Hunian: Reduce, Reuse Dan Recycle ?
Abstract
Ajaran Islam yang dibawa oleh Rasulullah saw. berada pada situasi wilayah padang pasir
yang gersang dan airnya terbatas. Maka tak ayal tuntutan untuk menghemat air telah
menjadi bagian ajaran Islam, yakni sebagai hal yang fitrah (HR. Imam Muslim). Salah satu
contoh; Nabi saw. berwudhu dengan air tidak lebih dari 2 liter (HR. Muttafaq alaih). Hal ini
sejalan dengan program “Reduce”. Selain itu, upaya “Recycle” air sudah diaminkan oleh
MUI dan telah diterapkan oleh beberapa masjid dan pesantren. Ternyata program “Reuse”
pun secara kebetulan sudah tersirat pada bahasan bab Thaharah pada Fiqh Islam, yang
membahas tentang macam-macam air. Sehingga dari beberapa hal tersebut akan dapat
disimpulkan sebuah alur penggunaan air berdasarkan Fiqh Islam, yang sejalan dengan
program 3R, terutama pada bangunan hunian. Bagaimanakah alur tahapan penggunaan air
dalam fiqh pada bangunan hunian? Riset ini membahas tentang klasifikasi air dalam Fiqh
Islam, dan bagaimana keterkaitan antara masing-masing klasifikasi untuk membentuk suatu
urutan penggunaan air pada bangunan hunian, yang sejalan dengan program 3R. Riset awal
ini menggunakan metode kualitatif; literatur review. Melalui riset ini, diharapkan dengan
membuat alur penggunaan air berdasarkan kaidah fiqh Islam, bisa menjadi wawasan baru
untuk mendukung semangat “sustainablity”.