Penerapan Konsep Kota Islami dan Pengaruhnya Terhadap Sosial Budaya Masyarakat
Abstract
Kota Islami adalah kota yang mengikuti Al Qur’an dan As-Sunah serta dihuni oleh
masyarakat Islam. Wujudnya adalah kota yang direncanakan pada jaman keemasan Islam
seperti Bahgdad, Cordova, Granada , Al Hambra dan Isaffan. Masjid menjadi pusat kota
dan bangunan publik melingkari masjid itu. Lokasi strategis dan dapat dicapai dari semua
arah. Ruang terbuka untuk sosial merupakan sebuah kewajiban, didasarkan pada konsep
“Hablul minallah dan Hablul minannas” dan “Rabbanaa atinaa fiddunya hasannah, wafil
akhirati hasanah waqina ‘adzabannar”,serta hijab dalam pembedaan fasilitas pria dan
wanita. Bebas banjir tetapi saluran air bersih dijamin lancar dan aliran air kotor terjaga
sehingga tidak menimbulkan bau dan bebas dari sampah, menjaga kebersihan kota.
Permasalahannya adalah Bagaimana jika konsep kota Islami diterapkan dalam sebuah
perumahan ?
Metode yang dilakukan adalah dengan mengkomparasikan konsep kota Islami dalam kasus
skala yang lebih kecil yaitu pada sebuah perumahan “Real Estate Wisma Waru Indah
(REWWIN) di pinggir Kota Surabaya. Dengan metoda kualitatif dihasilkan Perumahan
REWWIN telah direncanakan mendekati konsep islami, ditunjukkan banyaknya masjid,
ruang terbuka, taman besar dikelilingi fasum seperti masjid, lapangan, kolam renang,
makam dan direncanakan club house. Taman besar menyebar menuju taman lingkaran
untuk beberapa RT dan akhirnya taman kecil fasilitas RT. (Dengan pola tatanan islami
mempengaruhi pola kehidupan sosial dan budaya menuju masyarakat madani.)