dc.description.abstract | Kebisingan adalah suara yang tidak dikehendaki dan suara ini sangat
menggganggu manusia yang dalam beberapa kasus bahkan dapat mengakibatkan
kecelakaan. Rumah sakit merupakan salah satu fasilitas umum yang dipergunakan
untuk penyembuhan, peningkatan, d an perbaikan kesehatan manusia. Rumah
sakit umum DR. Muwardi, rumah sakit umum PKU Muhammadiyah, dan sumah
sakit Kustati melayani banyak pasien yang mengidap berbagai macam penyakit,
dengan demikian akan banyak pula pasien yang rawat inap dirumah sakit tersebut.
Seorang yang sakit tentunya memerlukan suasana yang tenang untuk
menyembuhkan sakitnya. Dilain pihak, lokasi ketiga rumah sakit tersebut di tepi
jalan raya, sehingga terkena dampak dari adanya arus lalulintas yang melintasi
jalan tersebut yang berupa kebisingan. Menurut Slater (1985), perhitungan
kebisingan akibat arus lalulintas dapat dihitung dengan rumus sebagai berikut :
L10 18h = 29,1 + 10 log Q dBA atau L10 = 42,2 + 10 log Q dBA . Tingkat
kebisingan tertinggi adalah 73 dB(A) yakni terjadi dirumah sakit Muwardi
Surakarta, sedangkan tingkat kebisingan terendah sebesar 66 dB(A) yakni terjadi
dirumah sakit PKU Muhammadiyah. Menurut ketentuan Menteri Negara
Lingkungan Hidup, bahwa tingkat kebisingan di rumah sakit tidak melebihi angka
55 B(A), maka ketiga rumah sakit di kota Solo tersebut lokasinya tidak memenuhi
syarat untuk kegiatan yang berhubungan dengan kesehatan, oleh karena itu perlu
adanya pengurangan sumber bunyi yang mengakitbatkan kebisingan. | en_US |