Show simple item record

dc.contributor.authorSari, Tian Puspita
dc.date.accessioned2014-01-21T01:34:54Z
dc.date.available2014-01-21T01:34:54Z
dc.identifier.citationDimyati, Khudzaifah dan Kelik Wardiono, 2008, Metode Penelitian Hukum. Fakultas Hukum UMS. Gunarsa, Singgih, 1980, Dasar dan Teori Perkembangan, Jakarta: BPK Gunung Mulia. Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 Tentang Konvensi Hak-hak Anak. Lamintang, P.A.F., 1990, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Sinar Baru. Mertokusumo, Sudikno, 1995. Mengenal Hukum (Suatu Pengantar),Yogyakarta: Liberty. Monks, F. J., 1984, Psikologi Perkembangan Pengantar dalam Berbagai Bagianya, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press. Sinkronisasi, www.google.com. Di akses Tanggal 20 September 2009, Pukul. 17.10 WIB. Sudaryono dan Natangsa Surbakti, 2005, Hukum Pidana, Surakarta: Fakultas Hukum UMS. Soetedjo, Wagiati, 2006, Hukum Pidana Anak, Bandung : Refika Aditama. Sudarto, 1990, Hukum Pidana I, Semarang: Yayasan Sudarto FH UNDIP. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.en_US
dc.identifier.issn1410-7880
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/11617/4192
dc.description.abstractAnak sebagai sumber harapan dan generasi penerus bangsa, perlu mendapatkan kesempatan yang seluas-luasnya untuk hidup, tumbuh dan berkembang baik jasmani, rohani dan sosialnya. Adapun fungi dari hukum pidana adalah untuk memberikan perlindungan terhadap hak- hak dan kepentingan individu baik pelaku kejahatan maupun tidak melakukan kejahatan dan sebagai korban dari kejahatan. Dalam kaitannya perlindungan hak anak sebagai pelaku, dilakukan dengan mengkaji Peraturan Perundang- undangan mengenai hak anak secara sinkronisasi, baik itu vertikal maupun horisontal bertujuan untuk mengetahui kelebihan serta kekurangan dari tiap- tiap peraturan perundang-undangan tersebut, selain itu maksud dari sinkronisasi adalah agar tidak terjadi tumpang tindih, dan antara satu peraturan dapat saling melengkapi dalam memberikan perlindungan hak-hak terhadap anak. Adapun indikator terpenuhinya hak anak berdasarkan Pasal 28 B ayat (2) Undang Undang Dasar 1945. Penerapan hak-hak anak sebagai pelaku kejahatan juga harus dilaksanakan oleh Aparat Penegak Hukum untuk mewujudkan kesejahteraan anak, seperti yang tertuang dalam Undang-undang Pengadilan Anak, yang memberikan jaminan perlindungan bagi anak pelaku kejahatan mulai dari proses penyidikan hingga proses persidangan. Dalam hal ini, kesadaran Aparat Penegak Hukum sangat menentukan kesejahteraan anak dengan melakukan aturan hukum yang terdapat dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.en_US
dc.publisherlppmumsen_US
dc.subjectsinkronisasien_US
dc.subjecthak anaken_US
dc.subjectpenerapan hak anaken_US
dc.titleSinkronisasi Hak-Hak Anak dalam Hukum Positif Indonesia Kajian Hak Anak Sebagai Pelaku Kejahatanen_US
dc.typeArticleen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record