dc.identifier.citation | Arief, Barda Nawawi. 1996. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti. Arief, Barda Nawawi , 1998, Kebijakan Hukum Pidana, Bandung: Citra Aditya Bakti. AFP Witness Protection Annual Report 2006-2007, http://www.afp.gov.au . Budiarti, Rita Triana dan M. Agung Riyadi dalam http://web.gatra.com/2005-12- 08/versi cetak.php?id=90479 Detikcom MTI: DPR Harus Segera Bahas RUU Perlindungan Saksi, 18/04/ 2005. Friedman, Lawrence W., 1984, American law: An invaluable guide to the many faces of the law, and haw it affects our daily lives, New York:W.W. Norton & Company. Hamzah, Andi, 1985, Pengantar Hukum Acara Pidana di Indonesia, Jakarta: Ghalia Indonesia. Hoefnagels, G.P., 1978, The Other side of Criminology, Holland: Deventer-Kluwer. ICW – YLBHI – Program Pidana FH UI, 2000, Perlindungan Saksi, Hasil Penelitian, Jakarta. Mudzakkir, 2001, Urgensi dan Prinsip Perlindungan Saksi Dalam Konteks Sistem Peradilan Pidana, Makalah Semiloka “Perlindungan Hukum Terhadap Saksi dalam Proses Peradilan Pidana” Diselenggarakan oleh SCW bekerjasama dengan ICW 2-3 Mei 2001, Surakarta. Purnomo, Agus, 2005, Perlindungan Saksi, Kertas Kerja Anggota Panitia Kerja Komisi III RUU Perlindungan Saksi dan Korban, Jakarta. Rahardjo, Satjipto, 1997, Pendekatan dan Pengkajian Sosiologis Terhadap Hukum, Dalam Jurnal Ilmu Hukum Fakultas Hukum UMS No. 01/Tahun- I/1997, Surakarta. Ridwan, M. Deden dan M. Nuhadjirin, 2003, Membangun Konsensus: Pemikiran dan Praktik Politik Akbar Tandjung, Jakarta, Pustaka Sinar Harapan. Soekanto, Soerjono, 1983, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: Radja Grafindo Persada. Sudarto, 1981, Hukum dan Hukum Pidana, Bandung: Alumni. Sduarto, 1983, Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat, Bandung: Sinar Baru. Sudjana, Eggi, 2006, Refleksi Perlindungan Saksi dan Korban dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia, Makalah Seminar Nasional: Perlindungan Saksi dan Korban, Diselenggarakan oleh BEM FH-UNDIP Semarang, 12 April 2006. Susanto, Anton F., 2004, Wajah Peradilan Kita, Bandung: Refika Aditama. Zumrotin, 2004, Kekerasan Negara Terhadap Masyarakat, Makalah Seminar dengan tema yang sama yang diselenggarakan oleh YPHI, Surakarta. | en_US |
dc.description.abstract | Peran dan kedudukan saksi sangat strategis dalam sistem peradilan pidana, karenanya harus diberikan perlindungan hukum melalui kebija- kan legislatif. Kebijakan legislatif yang ada, telah memberikan
perlindungan terhadap saksi perkara pidana, baik melalui pendekatan penal maupun non penal. Kebijakan tersebut terdapat di dalam KUHP, KUHAP, UU Pidana Khusus, dan semakin luas dan kuat dalam UU No. 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Bentuk perlindungan saksi adalah pemberian seperangkat hak kepada saksi, bentuk perlindungan lainnya, maupun perlindungan dengan instrumen penal. Kebijakan legislatif yang akan datang seyogyanya didasarkan pada paradigma dan perspektif baru yaitu perspektif saksi dan korban, melengkapi perspektif pelaku tindak pidana yang selama ini dianut. Pengertian dan ruang lingkup saksi harus diperluas, meliputi juga pelapor dan saksi ahli. Perlu diatur sanksi prosedural dan perluasan pengancaman sanksi pidana terhadap pelanggaran hak-hak saksi, agar perlindungan terhadap saksi lebih efektif. | en_US |