dc.description.abstract | Keteraturan kehidupan suatu masyarakat sangat tergantung dengan komitmen mereka dengan hukum dan aturan yang ditetapkan, ketundukan manusia baik individu maupun masyarakat kepada hukum dan aturan sangat dipengaruhi oleh kepercayaan mereka terhadap orisinilitas hukum tersebut, bahwa hukum itu datang dari Dzat yang memiliki otoritas, diketahui dari nash nash yang qat’i yang bersumber dari wahyu yang terjaga keasliannya dan digali dengan metodologi yang tepat akurat.
Tulisan ini menjawab pertanyaan bagaimana orisinilitas hukum yang dibangun dalam fiqh Islam bahwa hukum tersebut adalah benar benar hukum Allah. metode yang digunakan adalah metode diskriptik analitik, dengan mendiskripsikan sumber sumber hukum Islam dan menganalisa keorisiniliannya sebagai sumber yang dapat dipertanggung jawabkan sebagai sumber hukum Allah, dan menganalisa ketepatan manhaj ulama dalam berijtihad.
Hasil dari kajian ini adalah bahwa hukum Islam ada dua macam, satu: hukum yang qat’i, tidak ada perselisihan di antara ulama, baik dulu maupun sekarang, dua: hukum hasil ijtihad, kedua duanya wajib dilaksanakan, yang pertama wajib dilaksanakan oleh semua mukallafin, adapun kedua wajib dilaksanakan oleh mujtahid yang meyakini kebenarannya dan para pengikutnya.
Hukum Islam yang ditetapkan oleh mujtahidin telah ditetapkan dengan manhaj yang akurat dan mu’tabarah. Hukum dalam Islam harus ditetapkan melalui kaidah kaidah istinbath lafdzi, ma’nawi dan memperhatikan maqashid syari’ah | en_US |