Konservasi Berbasis Masyarakat sebagai Salah Satu Upaya Selamatkan Bangunan Cagar Budaya di Kota Solo
dc.contributor.author | Priyatmono, Alpha Febela | |
dc.date.accessioned | 2015-03-17T06:49:56Z | |
dc.date.available | 2015-03-17T06:49:56Z | |
dc.date.issued | 2014-12 | |
dc.identifier.citation | Jogja Heritage Society, (2007), Pedoman Pelestarian Bagi Pemilik Rumah Kawasan Pusaka Kotagede, Yogyakarta, Indonesia, UNESCO Bangkok, UNESCO Jakarta. Kementrian Kebudayaan dan Pariwisata, Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No. PM. 03/PW.007/MKP/2010 Tentang Penetapan Kawasan Laweyan Sebagai Kawasan Cagar Budaya, Jakarta. Badan Pelestarian Pusaka Indonesia (BPPI), Piagam Pelestarian Pusaka Indonesia Tahun 2003, Jakarta. Priyatmono, (2009), Revitalisasi Rumah Khas Laweyan Sebagai Salah Satu Upaya Mengembangkan Laweyan Sebagai Kawasan Wisata Budaya, Fakultas Teknik UMS, Surakarta. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya, Jakarta. | in_ID |
dc.identifier.issn | 1412-9612 | |
dc.identifier.uri | http://hdl.handle.net/11617/5402 | |
dc.description.abstract | Solo sebagai kota budaya menyimpan banyak potensi bangunan cagar budaya. Potensi tersebut terdiri dari berbagai macam karakter diantaranya yang cukup menonjol adalah bangunan tradisional Jawa dan bangunan kolonial. Bangunan bangunan tersebut tersebar di beberapa lokasi strategis dan beberapa diantaranya berlokasi di perkampungan perkampungan tradisional. Sebagai salah satu usaha untuk mempertahankan kehadiran bangunan cagar budaya tersebut salah satunya diadakan kegiatan konservasi. Kegiatan konservasi yang dilakukan tidak sepenuhnya berhasil. Kondisi ini bisa dilihat di beberapa studi kasus konservasi bangunan yang dilakukan, khususnya konservasi bangunan di perkampungan tradisional. Sebagai studi kasus diambil 36 obyek bangunan yang berlokasi di luar dan di dalam kampung. Untuk bangunan di dalam kampung sebagai sampel diambil bangunan cagar budaya yang berlokasi di Kampoeng Batik Laweyan. Menurut Undang Undang Cagar Budaya No 11. Tahun 2010, dalam pelestarian cagar budaya perlu melibatkan masyarakat secara langsung. Melalui suatu metode penelitian berbasis eksplorasi dan observasi ditemukan bahwa belum optimalnya proses konservasi bangunan cagar budaya disebabkan kurang melibatkan peran masyarakat. Sebagian besar masyarakat belum memahami arti dan tujuan dari suatu proses konservasi bangunan cagar budaya miliknya yang akan dilestarikan. | in_ID |
dc.language.iso | id | in_ID |
dc.publisher | Universitas Muhammadiyah Surakarta | in_ID |
dc.subject | cagar budaya | in_ID |
dc.subject | konservasi | in_ID |
dc.subject | masyarakat | in_ID |
dc.title | Konservasi Berbasis Masyarakat sebagai Salah Satu Upaya Selamatkan Bangunan Cagar Budaya di Kota Solo | in_ID |
dc.type | Article | in_ID |