dc.identifier.citation | Anonim, 2007, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 68 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4725). Anonim, 2009, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5059). Anonim, 2002, Peraturan Daerah Kota Surabaya No. 7 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau. Djamal, 2005, Tantangan Lingkungan dan Lansekap Hutan Kota, Bumi Aksara, Jakarta. Palar, H. 1994, Pencemaran dan Toksikologi Logam Berat, Rineka Cipta, Jakarta. Pemerintah Kota Surabaya, 2007, Study Kelayakan Clean Development Mechanism (CDM) di Kota Surabaya, Badan Perencanaan Pembangunan, Kota Surabaya Pemerintah Kota Surabaya, 2012, Penyusunan Rencana Penataan dan Pemanfaatan Lahan eks TPA Keputih, Badan Perencanaan Pembangunan, Kota Surabaya Review RTRW Kota Surabaya 2009-2029 berdasarkan UU No 26 Tahun 2007 Triastuti, Yuli, 2010, Fitoremediasi Tanah Tercemar Merkuri (Hg 2+ ) Menggunakan Tanaman Akar Wangi (Vetiver zizanioides) pada Lahan Eks-TPA Keputih, Surabaya, Tugas Akhir Jurusan Teknik Lingkungan ITS, Surabaya. Warmadewanthi. 2003. Evaluasi Sampah Terdegradasi dari Sebuah Landfill Dikaitkan dengan Konsep Pengelolaan TPA (Studi Kasus TPA Keputih Surabaya:Tesis Program Magister Teknik Lingkungan, ITB. Bandung. Zoer’aini, D.I, 1994, Peranan Bentuk dan Struktur Kota terhadap Kualitas Lingkungan Kota, Disertasi Pascasarjana IPB, Bogor. | in_ID |
dc.description.abstract | Surabaya sebagai kota metropolitan serta pusat perdagangan dan jasa, memiliki penduduk
yang besar dengan beragam aktivitas beserta zat buangan/sampah sebagai hasil sampingannya.
Keberadaan sampah perlu dikelola dengan baik agar tidak mengganggu keberlangsungan lingkungan
hidup, dimana salah satu tempat pengelolaanya adalah Tempat Pembuangan Akhir atau Tempat
Pemrosesan Akhir Sampah (TPA). Kota Surabaya awalnya memiliki 2 TPA, yaitu TPA Keputih dan
TPA Lakarsantri. Namun karena beban TPA Keputih beserta tingkat pencemaran sudah cukup tinggi,
maka pada tahun 2001 operasional TPA Keputih dan TPA Lakarsantri ditutup.
Penutupan TPA Keputih membawa permasalahan baru yaitu sulitnya pemanfaatan eks TPA
karena kondisi lahan yang sudah tercemar oleh sisa pembusukan sampah. Untuk dapat dimanfaatkan
kembali, tingkat pencemaran di lahan eks TPA perlu dinetralkan terlebih dahulu. Jadi, tujuan dari
penelitian ini adalah tersusunnya rencana pemanfaatan dan penataan lahan eks TPA Keputih yang
sesuai dengan kondisi lahan dan peruntukannya serta mampu memperbaiki kualitas lingkungan yang
berkesinambungan dalam rangka mendukung Surabaya menuju eco-city.
Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis empiris, yaitu selain
menggunakan pendekatan kebijakan dan ilmu pengetahuan terkait pemanfaatan dan penataan lahan
eks TPA, juga menggunakan pendekatan teknis (kondisi faktual di lapangan). Sedangkan metode
analisis digunakan untuk mengetahui kondisi lahan eks TPA Keputih, sehingga akan didapatkan
alternatif pemecahan masalah seputar penataan dan pemanfaatan lahan. | in_ID |