Problem Epistemologi Ilmu Hukum:Dialektik Perubahan Paradigma ?
Abstract
Dalam dekade terakhir ilmu hukum umumnya dipahami secara dangkal, sempit, tanpa
menyentuh aspek hakikat dari ilmu hukum itu sendiri. Gejala ini menimbulkan
kegelisahan para ilmuwan, ketika melihat perkembangan ilmu hukum berjalan tertinggal
dengan objek yang diaturnya. Ilmu hukum dengan aspek ontologi, epistemologi dan
aksiologinya tidak memuaskan pikiran-pikiran para ilmuwan, oleh karena pada umumnya
pendekatan-pendekatan untuk memahami hukum acapkali linier dengan perspektif
konvensional. Untuk itu, pentingnya diskursus perubahan paradigma dalam ilmu hukum.