dc.identifier.citation | Agustian, Ary Ginanjar, 2004, Rahasia Sukses Membangun Kecerdasar Emosi dan Spiritual, ESQ, Emotional Spiritual Quotient, Jakarta, Penerbit Arga, Amin Abdullah, M, 2012, Bangunan Baru Epistimologi Keilmuan Studi Hukum Islam dalam Merespon Globaliasi,Asy-Syir’ah, Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum Vol 46. No. II, JuliDesember . Anshori, 2014, Integrasi Keilmuan atas UIN Jakarta, UIN Yogyakarta dan UIN Malang 2007-2013, Ringkasan Disertasi UIN Yogyakarta. Clayton, Philip, Membaca Tuhan dalam Keteraturan Alam, Repleksi Ilmiah dan Religius, Makalah Disampaikan pada Intmasional Conference on Religion and Scieence in the Post-Colonial Word, Yogyakarta, 2003. Dimyati, Khudzaifah, 2014, Pemikiran Hukum, Konstruksi Epistimologis Berbasis Budaya Hukum Indonesia (Editor Kelik Wardiono), Yogyakarta, Genta Publishing. Kuntowijoyo, 2004, Islam sebagai Ilmu : Epistimoogi, Metodologi dan Etika, Teraju Jakarta, PT Mizan Publika._______, 2001.Muslim Tanpa Masdjid, Bandung, Mizan. Rahardjo, Satjipto, 10 Pebruari 1998, "Paradigma Hukum Indonesia dalam Perspektif Sejarah", Makalah. Symposium Nasional Ilmu Hukum Tentang Paradigma dalam Ilmu Hukum Indonesia, Program S3 Fakultas Hukum UNDIP, Semarang. ________, 30 Desember 2002, Menjalankan Hukum dengan Kecerdasaan Spiritual , Kompas. ________, 2003, Ilmu Hukum : Pencarian, Pembebasan dan Pencerahan, Program Doktor llmu Hukum Universitas Diponegoro,Semarang. Samford, Charles, 1998, The Disorder of Law, Acritical of Legal Theory, New York, USA, Basil Blackwell Inc. Wignjosoebroto, Soetandyo, 2002, Hukum, Paradigma, Metode dan dinamika Masalahnya, Jakarta, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM). Wilson, Edward, 1998, Concilience, The Unity of Knowlwdge, New York, USA, Alfred A. Knopf. Zohar, Danah dan Marhal IanM 2000, Spiritual Intellegence, The Ultimate Intellegence, Landon, Bloomsbury. Waston, 2014, Hubungan Sains dan Agama : Refleksi Filosofis atas Pemikiran Ian G. Barbour, Jurnal Studi Islam Profetika, Program Magister Studi Islam, Universitas Muhammadiyah Surakarta, Vol 15. No. 1, 22 Juniyah Surakarta. Buku Pedoman Pendidikan Proram Doktor (S3) Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta, 2013. | in_ID |
dc.description.abstract | Paradigma transendental dapat dilihat pada jangkauan yang lebih luas berupa nilai nilai
agama, etika, dan moralitas, dan persoalan nilai-nilai tersebut dapat didialogkan dengan
persoalan pengembangan keilmuan, sosial, budaya, ekonomi, dan hukum. Dalam
masyarakaat modern telah terjadi krisis dalam memaknai makna hidup dan kehidupan di
dunia. Kecerdasan spiritual merupakan alat bagi manusia untuk dapat membangun
berbagai perspektif baru dalam kehidupan, mampu menemukan cakrawala luas pada dunia
yang sempit dan bisa merasakan kehadiran tuhan tanpa bertemu dengan Tuhan.
Epistimologi ilmu hukum transendental menekankan pada pendekatan integrasi antara
sains dan value dalam berbagai bentuk dan pandangan. Dalam hal ini, ilmu hukum
transendental bukan hanya didasarkan pada kebenaran pada taraf haqq alyakin tetapi juga
berdasarkan kebenaran yang diperoleh dengan kemampuan potensi manusia melalui
perenungan, penalaran dan diskursus. Manusia menggali, mengolah dan merumuskan ilmu
dengan tujuan tidak semata untuk ilmu tetapi juga untuk kebijakan, kemaslahatan masyarakat
luas, dengan ridha, dan kasih sayang Allah. Ilmu hukum transendental hanya bisa
dipahami dengan pendekatan holistik yang melihat manusia dan kehidupannya dalam
wujud yang utuh, tidak semata bersifat materi tetapi ruhaniyah. Justifikasi ilmu hukum
transendental diburu demi keadilan berdasar kebenaran atas kuasa Allah, Dzat penentu
hidup dan kehidupan. Implementasi pengembangan epistimologi ilmu hukum
transendental dalam pengembangan Program Doktor Ilmu Hukum dengan memasukan
dalam kurikulum berdasarkan visi Program Doktor Ilmu Hukum yang dilakukan dengan
mengintegrasikan dalam materi kuliah, tugas-tugas mata kuliah, diskusi dan puncaknya
dalam penulisan disertasi. | in_ID |