Pure Theory of Law – Hans Kelsen: Sebuah Eksplanasi dari Perspektif Basis Epistemologi
Abstract
Melalui pure theory of law, Hans Kelsen berupaya menyelesaikan persoalan anitinomi
yurisprudensi dan dualisme metafisik-religius dalam ilmu hukum. Dengan mengkonstruksi
basis epistemologi dari teori yang dibangunnya, ia menawarkan unsur-unsur ontologi,
epistemologi dan aksiologi yang berbeda dengan aliran filsafat hukum alam (natural law
theory), dan aliran filsafat hukum empiris–positivistik (empirico-positivist theory of law),
sehingga ilmu hukum memiliki obyek, tujuan dan ruang lingkup serta metodologi sendiri,
yang berbeda dengan ilmu lainnya.