Pengembangan Metodologi Berbasis Sociology Jurisprudence
Abstract
Perkembangan pemikiran tentang sumber pengetahuan (ilmiah/ilmu pengetahuan)
berdampak pada ilmu hukum, sehingga melahirkan berbagai aliran pemikiran dalam
filsafat hukum, antara lain lahirnya aliran pemikiran sociology jurisprudence dengan
tokohnya seperti Eugene Ehrlich. Sebuah aliran pemikiran secara epistemologi
berkonsekwensi diantara terhadap metode (cara) untuk memperoleh sumber ilmu
pengetahuan itu, sehingga yang menjadi tujuan dari makalah ini untuk menjelaskan
pandangan Ehrlich dan pengembangannya khususnya dalam metodologinya dalam
mengkaji hukum sebagai sebuah ilmu. Konsep Ehrlich tentang hukum yang hidup (living
law) menyatakan bahwa hukum bersumber pada kebiasaan–kebiasaan yang hidup dalam
masyarakat (disebutnya dengan fakta sosial), oleh karena itu untuk supaya memiliki daya
grafitasi hukum positif harus bersumber pada kebiasaan–kebiasaan yang hidup dalam
masyarakat. Dalam kajiannya tentang hukum ini Ehrlich hanya melihat satu sisi saja yaitu
fakta sosial, yang dianggapnya fakta sosial yang bersifat empiris ini sebagai sumber
utamanya. Ia meskipun mengakui keberadaan hukum positif tidak mengkajinya
bagaimana fakta sosial sebagai sumber hukum itu dapat menjadi hukum positif, yang
sebenarnya ada sisi lain selain sumber empiris, yaitu pemanfaatan dunia ide yang
bersumber pada rasio untuk pengabstraksian fakta sosial melalui proses dialektika
berbagai nilai untuk menjadi kaidah hukum yang berkarakter normatif.