The Disorder of Law:Kajian Inkonstitusional Undang-Undang sebagai Pedoman Kepastian Hukum, Kebenaran, Keadilan
Abstract
Core atau hakikat hukum dimaknai sebagai asas-asas Keadilan dan Kebenaran (the truth).
Kebenaran adalah sesuatu yang hakiki, keadilan adalah relatif. Kebenaran jika dikaitkan
dengan sistem hukum positif Indonesia arah akan menjadi relatif dan apabila dikaitkan
dengan hukum Indonesia maka kebenaran akan menjadi sangat relatif. Kebenaran sulit
diungkapkan karena proses penyusunan hukum dibuat secara masif dan dilalui dengan
proses benar atau salah. Penyusunan Produk Undang-Undang disesaki oleh kepentingankepentingan.
Undang-Undang sebagai pedoman penegakan hukum sebagai sebuah
kepastian hukum Indonesia apakah telah memenuhi rasa Keadilan dan kebenaran yang
dicita-citakan bangsa ini?