Show simple item record

dc.contributor.authorPrasetyo, Yogi
dc.date.accessioned2015-04-16T02:56:46Z
dc.date.available2015-04-16T02:56:46Z
dc.date.issued2015-04
dc.identifier.citationAl-Quran: QS. al-Alaq: 5 QS. al-A’raf: 172 QS. al-Qoshosh: 77 QS. al-Isra’: 36 QS. Ibrahim: 52 Buku: -------------, 2008,“Capita Selecta I”, Jakarta, Yayasan Bulan Bintang Abadi Absori, 3 September 2014,“Filsafat Ilmu”. Materi Kuliah Program Doktor Ilmu Hukum, Surakarta, Universitas Muhammadiyah. Darji, Darmodiharjo dan Shidarta, 2008,“Pokok-Pokok Filsafat Hukum: Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia”, Jakarta, Gramedia Pustaka Utama Erwin Muh, 2011,“Filsafat Hukum: Refleksi Kritis Terhadap Hukum”, Jakarta, Rajawali Press Harun, 17 Oktober 2014,“Filsafat Ilmu”, Materi Kuliah Program Doktor Ilmu Hukum, Surakarta, Universitas Muhammadiyah Kemas Badaruddin. 2009, “Filsafat Pendidikan, Analisis Pemikiran Syed Muhammad Naquib Al-Attas”, Jogjakarta, Pustaka Pelajar Khudzaifiah, Dimyati, 17 Januari 2015,“Agenda Aksi Penegakkan Hukum”, Makalah Diskusi Panel Program Doktor Ilmu Hukum, Surakarta, Universitas Muhammadiyah Khudzaifiah, Dimyati, 2014,“Pemikiran Hukum: Kontruksi Epistimologis Berbasis Budaya Hukum Indonesia”, Yogyakarta, Genta Publishing L. Tanya, Bernard, dkk, 2013, “Teori Hukum: Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi”,Yogyakarta, Genta Publishing Lukman Marcus, 2007,“Penerapan Metode Stastitik Non Parametrik Dalam Penelitian Hukum”, Pontianak, UNTAN Press Natsir Muhammad, 2008,“Berdamai Dengan Sejarah”, Jakarta, Republikan Prasetyo Teguh, 2007,“Ilmu Hukum & Filsafat Hukum”, Yokyakarta, Pustaka Pelajar Rahardjo Satjipto, 2006, “Ilmu Hukum”, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti Rhiti Hyronimus, 2011,“Filsafat Hukum: Edisi lengkap (Dari Klasik Sampai Post Moderenisme)”, Jogyakarta, Universitas Atma Jaya Salman Otje H R, 2010,“Filsafat Hukum (Perkembangan & Dinamika Masalah)”, Bandung, PT Refika Aditama Sidharta Arief, 2008,“Apakah Filsafat dan Filsafat Ilmu Itu”, Bandung, Pustaka Sutra Jurnal: Amalia Lia, 2013,“Menjelajahi Diri Dengan Teori Kepribadian Carl R. Rogers”, Jurnal MUADDIB UMPonorogo. Vol 3. No 1. Januari-Juni. Hlm 97 Flavius Andries Florris, 2014,“Identitas Jamaah Ahmadiah Indonesia Dalam Konteks Multikultur”, Jurnal HUMANIORA UGM. Vol 26. No 2. Juni. Hlm 124 Ibrahim Anis, 2006,“Hukum Progresif: Solusi Atas Keterpurukan Hukum Indonesia”, Jurnal Hukum Progresif. Vol 2. No 1. April. Semarang. PDIH UNDIP. Hlm 48 Iman Nurul, 2014,“Tahsin dan Taqbih dalam Legislasi Hukum Islam dan Maqasid Al Shari’ah”, Jurnal MUADDIB UMPonorogo. Vol 04. No 01. Januari. Hlm 101 Indah Maya, 2008, “Kelemahan Hukum Modern, Suatu Diseminasi Hukum Tradional Dalam Citra Hukum Indonesia”, Jurnal Masalah-Masalah Hukum. Vol 103. No 37. Semarang. Fakultas Hukum UNDIP. Hlm 164 Nata Abuddin,2013,“Revitalisasi Pendidikan Karakter Untuk Mencetak Generasi Unggul”,Jurnal Didaktika Religia Pasca Sarjana STAIN Kediri. Vol 1. No 1. Hlm 115 Rifai Edy, 2010,“Peran Hakim Dalam Penemuan Hukum dan Menciptakan Hukum Pada Era Reformasi”, Jurnal Ilmu Hukum Praevia Vol. 4. No. 1. Fakultas Hukum UNILA. Hlm 49 Susanto Happy, 2011,“Kritisisme Sejarah Teologi Barat”, Jurnal TSAQOFAH. Vol 7. No 2. Oktober. Ponorogo. ISID Gontor. Hlm 250in_ID
dc.identifier.isbn978-602-72446-0-3
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/11617/5669
dc.description.abstractPermasalahan hukum yang terjadi di Indonesia sekarang ini bukan karena kesalahan hukum, tetapi lebih karena manusia. Akal pikiran manusia yang telah mengolah hukumsedemikian rupa sesuai dengan kepentingan manusia itu sendiri. Penyelewengan hukum menimbulkan tarik-ulur berbagai kepentingan dalam hukum, sehinggahukum tidak jelas dan hukum tidak mampu mengatasi masalahnya. Sudah saatnya kita mengembalikan hukum kejalan yang seharusrnya.Untuk mengembalikan hukum diperlukan suatu paradigma baru yang berkarakter kuat, sehingga dapat menyentuh pada hakekat mendasar dari hukum itu sendiri. Oleh karena itu adab hukum tampil sebagai paradigma penyelamatan hukum di Indonesia. Hukum di indonesia digunakan sebagai alat untuk melegalisasi kepentingan tertentu. Munculnya berbagai kebijakan negara yang melenceng dari hakekat hukum yang seharusnya. Sekulerism hukum telah memisahkan hukum hanya untuk kepentingan dunia dan mengabaikan kepentingan akherat. Adab hukum sebagai paradigma penyelamatan hukum merupakan model yang dapat digunakan untuk melakukan pemikiran tertentu dan kegiatan aktivitas fisik dalam mengatasi berbagai masalah hukum.Adab hukum merupakan landasan dasar utama manusia dalam menggunakan hukum. Adab hukum merupakan hukum yang dimurnikan dengan menolak segala kepentingan manusia. Adab hukum menerima secara relatif semua pemikiran tentang hukum yang dihasilkan oleh akal pikiran manusia, tetapi adab hukum juga menerima secara mutlak hukum yang telah ditentukan oleh Tuhan Adab hukum sebagai paradigma penyelamatan hukum di Indonesia dapat dikaji berdasarkan syarat ilmu pengetahuan secara metodologis, objektifitas, rasionalitas dan empirism. Adab hukum juga dapat dikaji berdasarkan filsafat ilmu pengetahuan secara ontologis, epistimologis dan aksiologis. Sehingga dari uraian tersebut di atas dapat diambil kesimpulan bahwa permasalahan hukum yang terjadi di Indonesia akibat dari penyelewengan hukum harus segera diperbaiki. Dengan adab hukum, hukum dikembalikan ke jalan yang seharusnya, yaitu mendasarkan hukum pada akal pikiran manusia dan ketentuan Tuhan.in_ID
dc.language.isoidin_ID
dc.publisherUniversitas Muhammadiyah Surakartain_ID
dc.subjectadabin_ID
dc.subjecthukumin_ID
dc.subjectparadigmain_ID
dc.subjectpenyelamatanin_ID
dc.titleAdab Hukum: Paradigma Penyelamatan Ilmu Hukumin_ID
dc.typeArticlein_ID


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record