Epistemologi Hukum Perdata dalam Bingkai Mazhab Hukum Alam
Abstract
Epistemologi merupakan cabang dari ilmu filsafat yang berkompeten dengan asal-muasal
serta lingkup dari sebuah wawasan atau pengetahuan. Ilmu ini mempertanyakan tentang
apa, melalui proses bagaimana, dengan sarana apa, dan seberapa luas suatu gejala dapat
menjadi sebuah pengetahuan. Dengan epistemologi, semua pengetahuan yang benar-benar
mendalam keberadannya dapat diperoleh, termasuk pengetahuan hukum perdata, yang
mana kaidah, sumber, proses, sarana, dan tolok ukur hukum dapat teridentifikasi dan
dipahami secara benar, sehingga kebenaran serta manfaatnya sebagai sebuah pengetahuan
tak diragukan. Terdapat tiga aliran epistemologi sesuai sistem hukum perdata, yaitu aliran
rasionalisme (hukum perdata barat), aliran wahyu (hukum perdata Islam), dan aliran
empirisme (hukum perdata adat). Selanjutnya mengingat hukum alam menerapkan aturanaturan
yang
berlaku
universal,
maka
dari
itu
hukum
perdata
(internasional)
sesuai
dengan
kriteria
hukum yang
dianut
oleh
pendukung
mazhab
hukum alam.