Show simple item record

dc.contributor.authorMulyono, Andreas Tedy
dc.date.accessioned2015-04-16T03:09:14Z
dc.date.available2015-04-16T03:09:14Z
dc.date.issued2015-04
dc.identifier.citationAsshiddiqie, Jimly, 2006: Konstitusi& Konstitusionalisme Indonesia(Jakarta: Sekretariat Jendral dan Kepaniteraan Konstitusi RI). Asshiddiqie, Jimlydan M. Ali Safa’at, 2014: Teori Hans Kelsen Tentang Hukum (Jakarta: Konstitusi Press). Astiti, Tjok Istri Putra, 2010:Desa Adat Menggugat dan Digugat (Denpasar: Udayana University Press). Boer, Ben; Ross Ramsay; Donald R. Rothwell, 1998: International Environmental Law in the Asia Pacific (Haque, Netherlands: Kluwer Law International). Davis, Lawrence, S; K.,Norman, Johnson; Pete, Bettinger; Theodore E. Howard, 2001: Forest Management: To Sustain Ecological, Economic, and Social Values (MacGraw-Hill Higher Education). Departemen Kehutanan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, (tanpa tahun): Taman Nasional di Indonesia(Jakarta: Dephut, Dirjend PHKA). Departemen Kehutanan Republik Indonesia, LHI, dan JICA, 2007: Buku Informasi 50 Taman Nasional di Indonesia (Jakarta: Dephut, LHI, dan JICA). Departemen Kehutanan Republik Indonesia, UNESCO, dan CIFOR, 2003: Buku Panduan 41 Taman Nasional di Indonesia(Jakarta: Dephut, UNESCO, dan CIFOR). Dimyati, Khudzaifah, 2014: Pemikiran Hukum: Konstruksi Epistomologis Berbasis Budaya Hukum Indonesia(Yogyakarta: Genta Publishing). Freeman, M.D.A., 2001: Llyod’s Introduction to Jurisprudence (London: Sweet & Maxwell Ltd.) Harsono, Boedi, 2003: Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya (Jakarta: Djambatan). Hendryo, Bambang, 2009: Hutan Indonesia Paru-paru Dunia (Jakarta: Verbum Publishing). Hutagalung, Arie S., 2002: Serba Aneka Masalah Tanah dalam Kegiatan Ekonomi: Suatu Kumpulan Karangan (Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia). Indrarto, Giorgio Budi; Prayekti Murharjanti, Josi Khatarina, Irvan Pulungan, Feby Ivalerina, Justitia Rahman, Muhar Nala Prana, Ida Aju Pradnja Resosudarmo, Efrian Muharrom, 2013: Konteks REDD+ di Indonesia, Pemicu, Pelaku dan Lembaganya (Bogor: CIFOR) Kementerian Kehutanan Republik Indonesia, 2000: Pembangunan Kehutanan Bidang PHKA (Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam) (Jakarta: Pembangunan Kehutanan Bidang PHKA). Mariane, Irene, 2014: Kearifan Lokal Pengelolaan Hutan Adat (Jakarta: Rajawali Pers). Marzuki, Peter Mahmud, 2005: Penelitian Hukum (Jakarta: Kencana Prenada Media Group). May, Peter H.; Brent Millikan; Maria Fernanda Gebara, 2011: The Context of REDD+ in Brazil: Drivers, Agents and Institutions (Bogor: CIFOR). Paudel, Naya S.; Dil B. Khatri; Dil Raj Khanal; Rahul Karki, 2013: The Context of REDD+ in Nepal: Challenges and Opportunities (Bogor: CIFOR). Putra, Anom Surya, 2003: Teori Hukum Kritis: Struktur Ilmu dan Riset Teks (Bandung: PT Citra Aditya Bakti). Rahmadi, Takdir, 2013: Hukum Lingkungan di Indonesia (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada). Samekto, F.X. Adji, 2009: Negara dalam Dimensi Hukum Internasional (Bandung: PT Citra Aditya Bakti). Sumardjono, 2014: “Mewujudkan Semangat Konstitusi Dalam Pembentukan Undang- Undang di Bidang Sumber Daya Alam (SDA)” in: “Pendulum Antimoni Hukum: Antologi 70 tahun Valerine J.L. Kriekhoff”, (Jogjakarta: Genta Publishing). Sumardjono, Maria, S.W., 2001: Kebijakan Pertanahan: Antara Regulasi dan Implementasi(Jakarta: Penerbit Buku Kompas). Thuy, Pham Thu; Moira Moeliono; Nguyen Thi Hien; Nguyen Huu Tho; Vu Thi Hien, 2012: The Context of REDD+ in Vietnam: Drivers, Agents and Institutions (Bogor: CIFOR). Jurnal Ilmiah Akbar, Ali, 2010: “Kearifan Lokal dalam Menjaga Kelestarian Hutan: Kajian Awal pada Masyarakat Banten dan Jawa Barat”, in: Jurnal Etika: Edisi Khusus, Nomor 2, 2010: 324-336. Coete, Husin, 2002: “Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan di Era Otonomi Daerah dalam Pembangunan Berkelanjutan” in: Jurnal Paskal: Pusat Kajian Strategis Kepentingan Nasional, Volume 1 Nomor 4, November 2002: 16-31. Magdalena, 2013: “Peran Hukum Adat dalam Pengelolaan dan Perlindungan Hutan di Desa Sesaot, Nusa Tenggara Barat dan Desa Setulang, Kalimantan Timur”, in: Jurnal Penelitian Sosial dan Ekonomi Kehutanan, Nomor 4, Volume 10 Nomor 2, Juni 2013, 110-121. Rochmayanto, Yanto, 2013: “Analisis Risiko Kegagalan Implementasi REDD+ di Provinsi Riau”, in: Jurnal Penelitian Sosial dan Ekonomi Kehutanan, Nomor 4, Volume 10 Nomor 2, Agustus 2013, 159-165. Sakti, Trie, 2012: “Peran Mediasi dalam Penanganan Konflik Pertanahan” in: Jurnal Pertanahan, Volume 2 No. 1, Mei 2012. Syahadat, Epi; Hariyanto Dwiprabowo, 2013: “Kajian Padu Serasi Tata Ruang Daerah (TRD) dengan Tata Guna Hutan (TGH)”, in: Jurnal Penelitian Sosial dan Ekonomi Kehutanan, Nomor 1, Volume 10 Nomor 2, Agustus 2013, 89-117. Makalah Asshiddiqie, Jimly, 1998: “Undang-Undang Dasar 1945: Konstitusi Negara Kesejahteraan dan Realitas Masa Depan”, pidato diucapkan pada upacara pengukuhan jabatan Guru Besar Tetap Madya pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok 13 Juni 1998. Juwana, Hikmahanto, 2001: “Hukum Internasional Dalam Konflik Kepentingan Ekonomi Negara Berkembang dan Negara Maju”, pidato upacara pengukuhan sebagai Guru Besar Tetap dalam Ilmu Hukum Internasional pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, 10 November 2001. Kriekfoff, Valerine J.L., 2009: Materi/Bahan Bacaan: Metode Penelitian Hukum (Jakarta: Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia). Suwitra, I Made, 2014: “Konflik Pendaftaran Hak Atas Tanah Adat di Bali”, pidato pengukuhan jabatan Guru Besar Bidang Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum Program Studi Magister Ilmu Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Warmadewa, Denpasar, 10 September 2014. Hasil Penelitian Mahmud, Amir, 2014: “Dinamika Tata Kelola Kawasan Konservasi Taman Nasional Bali Barat” (Tesis, Institut Pertanian Bogor, Sekolah Pascasarjana). Raga, Gede, 2001: “Pemanfaatan Taman Nasional Bali Barat bagi Masyarakat Desa dalam Perspektif Sosial Budaya” (Tesis, Program Pasca Sarjana Universitas Udayana, Denpasar). Ramahadi, Trisna Bayu, 2004: “Program Penyesuaian Struktural IMF dan Perubahan Kebijakan Pembangunan Kehutanan di Indonesia (1999-2000)” (Tesis Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Indonesia, Jakarta). Suarga, Riza, 2012: “Pertarungan Diskursus Illegal Logging: Studi Antropologi Kritis” (Ph.D. dissertation, University of Indonesia, Fakultas Ilmu Sosial Politik). Peraturan Perundang-Undangan Undang-Undang Republik Indonesia, Undang-Undang tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, UU Nomor 5 Tahun 1960, LN Nomor 1960-104, TLN Nomor 2043. Republik Indonesia, Undang-Undang tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kehutanan, UU Nomor 5 Tahun 1967, LN Nomor 1967-8, TLN Nomor 2823. Republik Indonesia, Undang-Undang tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 4 Tahun 1982, LN Nomor 1982-12, TLN Nomor 3215. Republik Indonesia, Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, UU Nomor 5 Tahun 1990, LN Nomor 1990-49, TLN Nomor 3419. Republik Indonesia, Undang-Undang tentang Penataaan Ruang, UU Nomor 24 Tahun 1992, LN Nomor 1992-115, TLN Nomor 3501. Republik Indonesia, Undang-Undang tentang Pengesahan United Nations Convention on Biological Diversity (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Keanekaragaman Hayati, UU Nomor 5 Tahun 1994, LN Nomor 1994-41, TLN Nomor 3556. Republik Indonesia, Undang-Undang tentang Pengesahan United Nations Framework Convention on Climate Change (Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan BangsaBangsa tentang Perubahan Iklim), UU Nomor 6 tahun 1994, LN Nomor 1994-42, TLN Nomor 3557. Republik Indonesia, Undang-Undang tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 23 Tahun 1997, LN Nomor 1997-68, TLN Nomor 3699. Republik Indonesia, Undang-Undang tentang Pemerintah Daerah, UU Nomor 22 Tahun 1999, LN Nomor 1999-60, TLN Nomor 3839. Republik Indonesia, Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia, UU Nomor 39 Tahun 1999, LN Nomor 1999-165, TLN Nomor 3886. Republik Indonesia, Undang-Undang tentang Kehutanan, UU Nomor 41 Tahun 1999, LN Nomor 1999-167, TLN Nomor 3294. Republik Indonesia, Undang-Undang tentang Pengesahan Kyoto Protocol to The United Nations Framework Convention on Climate Change (Protokol Kyoto atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Perubahan Iklim), Undang-Undang Nomor 17 tahun 2004, LN Nomor 2004-72, TLN 4403. Republik Indonesia, Undang-Undang tentang Perjanjian Internasional, UU Nomor 24 Tahun 2000, LN Nomor 2000-.., TLN Nomor .. Republik Indonesia, Undang-Undang tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, UU Nomor 25 Tahun 2004, LN Nomor 2004-104, TLN Nomor 4421. Republik Indonesia, Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 32 Tahun 2009, LN Nomor 2009-140, TLN Nomor 5059. Republik Indonesia, Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan, UU Nomor 12 Tahun 2011, LN Nomor 2011-.., TLN Nomor .. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah tentang Kawasan Suaka Alam dan Pelestarian Alam Nomor 68 tahun 1998, LN Nomor 1998-132. Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam Nomor 28 tahun 2011, LN Nomor 2011-56. Peraturan Presiden Republik Indonesia, Peraturan Presiden tentang Dewan Nasional Perubahan Iklim Nomor 46 tahun 2008. Republik Indonesia, Peraturan Presiden tentang Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca Nomor 61 tahun 2011. Republik Indonesia, Peraturan Presiden tentang Penyelenggaraan Inventarisasi Gas Rumah Kaca Nasional Nomor 71 tahun 2011. Republik Indonesia, Peraturan Presiden tentang Badan Pengelola Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca dari Deforestasi, Degradasi Hutan, dan Lahan Gambut Nomor 62 tahun 2013. Republik Indonesia, Peraturan Presiden tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 16 tahun 2015. Peraturan Menteri Republik Indonesia, Menteri Kehutanan, Peraturan Menteri tentang Tata Cara Pengurangan Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan (REDD) Nomor P.30/ Menhut-II/ 2009, Berita negara Nomor 2009-88. Website Crittenden, Elizabeth A.: “Amazon Deforestation and Brazil Land Problems”, http://www1.american.edu/ted/ice/brazmigr.htm> (tanpa tanggal) p. 2 of 11 (8 October 2014) Gupta, Shankar Prasad, 2011: Forest Tenur Issues in Tera of Nepal: Understanding the Present Management Regimes, A Term Paper Report on “Forestry and Wildlife (2011)”, Kathmandu University, Nepal. <https://www.academia.edu/720652/Forest_Tenure_Issues_in_Terai_of_Nepal> (tanpa tanggal) p. 1-5 of 23 (8 October 2014) Hares, Minna, 2008: Forest Conflict in Thailand: Northern Minorities in Focus, Springer Science+Business Media, LLC 2008. <http://link.springer.com/article/10.1007% 2Fs00267-008-9239-7> 1 March 2009, p. 1-2 of 2 (8 October 2014) Lakanavichian, Sureeratna, 2006:Trends in Forest Ownership, Forest Resource Tenure and Institutional Arrangements: Are They Contributing to Better Forest Management and Poverty Reduction? A Case Study From Thailand(Bangkok: Food and Agricultural of United Nations).<ftp://ftp.fao.org/docrep/fao/ 009/j8167e/j8167e12.pdf> February 2006, p. 10-15 of 25 (8 October 2014). http://www.tnbalibarat.com/?page_id=14>(tanpa tanggal), diakses tanggal 8 Desember 2014, 21.00WIB http://eksposnews.com/view/14/57032/Warga-Sumberklampok--Buleleng-MenagihPenetapan-Tanah-Terlantar-ke-BPN-RI.html#.VForQvmsWTs> 4 July 2013, p.1 of 2 (5 November 2014). http://www.dephut.go.id/index.php/news/details/2828>22-Jan-2008 (13-Jan-15)in_ID
dc.identifier.isbn978-602-72446-0-3
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/11617/5674
dc.description.abstractAbstrak Kajian hukum positif terkait pengelolaan hutan di Indonesia ini didahului dengan pengamatan terhadap ketidakadilan bagi masyarakat lokal di sekitar taman nasional yang kemudian mendorong perlunya penelitian hukum kritis terhadap konsep dan asas lingkungan hidup global, khususnya yang terkait dengan pengelolaan taman nasional. Asumsinya, paradigma lingkungan hidup global telah digunakan oleh negara-negara maju yang bersinergi dengan lembaga-lembaga internasional terkait untuk merealisasikan hidden agenda mereka dengan menekan negara berkembang seperti Indonesia. Harus diakui, peraturan perundang-undangan dan penafsiran hukum dalam praktek selama ini menggunakan konsep dan asas yang masih perlu dikaji kebenarannya. Masalahnya sejak konsep/asas tersebut dilahirkan (Konferensi Stockholm, 1972) yang dilanjutkan dengan propaganda tingkat internasional, hingga saat ini tidak berhasil mencapai tujuan yang disepakati bersama. Dampaknya masyarakat lokal merasakan ketidakadilan karena hukum tidak harmonis dan tidak konsisten serta represif dan tidak pro-life. Kepentingan masyarakat lokal hutan selama ini diabaikan oleh state law hasil intervensi asing yang lebih mementingkan masyarakat global. Dampaknya adalah ketidakselarasan antara masyarakat lokal hutan yang hanya perlu lahan hidup dengan masyarakat global yang mengkondisikan pengelolaan hutan taman nasional hanya untuk penelitian, ilmu pengetahuan, dan pariwisata. Artinya kaidah-kaidah hukum kehutanan belum bermuara pada pengakuan martabat manusia yang memprioritaskan kesejahteraan masyarakat Indonesia yang hidup di sekitar hutan. Proses trashing menengarai penetapan kawasan taman nasional secara sepihak merupakan aplikasi praktek-praktek konstitualisme di mana relasi antara kuasa intervensi asing dengan kuasa legislasi kita menghasilkan situasi represif. Untuk memelihara relasi keduanya, telah diciptakan pula wacana-wacana untuk mendukung kebenaran, pengetahuan, dan strategi diskursif. Padahal semua itu masih meragukan. Summum Ius, Summa Iniuria. Dapatkah prinsip-prinsip sustainable dalam hukum lingkungan hidup global yang universal dicanangkan untuk rechtsidee keadilan masyarakat lokal? Bagi siapa prioritas keadilan: bagi masyarakat lokal atau global; generasi sekarang atau generasi mendatang? Penjelmaan konsep lingkungan hidup global menjadi hukum yang universal cenderung menciptakan ketidakadilan bagi masyarakat lokal.in_ID
dc.language.isoidin_ID
dc.publisherUniversitas Muhammadiyah Surakartain_ID
dc.subjectPenelitian hukum kritisin_ID
dc.subjectparadigma globalin_ID
dc.subjecthidden agendain_ID
dc.subjectintervensi asingin_ID
dc.subjectrepresifin_ID
dc.subjectmartabat masyarakat lokalin_ID
dc.subjectSummu Iusin_ID
dc.subjectSumma Iniuriain_ID
dc.titlePenelitian Hukum Kritis: Independensi Hukum Kehutanan Indonesia, Khususnya dalam Pengelolaan Kawasan Hutan Taman Nasionalin_ID
dc.typeArticlein_ID


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record