• Login
    View Item 
    •   Home
    • Proceedings
    • Prosiding Seminar Nasional Hukum UMS
    • Prosiding Seminar Nasional 2015
    • View Item
    •   Home
    • Proceedings
    • Prosiding Seminar Nasional Hukum UMS
    • Prosiding Seminar Nasional 2015
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Kausalitas dalam Hukum Pidana pada Keluarga Civil Law dan Common Law

    Thumbnail
    View/Open
    21.Ahmad Sofian.pdf (334.0Kb)
    Date
    2015-04
    Author
    Sofian, Ahmad
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Ajaran kausalitas (causation) dalam hukum pidana digunakan untuk menemukan pertanggungjawaban pidana dalam jenis tindak pidana yang menghasilkan akibat yang dilarang, artinya sebuah tindak pidana baru bisa dimintakan pertanggungjawaban pidana jika konsekuensi perbuatan tersebut muncul. Dalam civil law, sebuah perbuatan yang menimbulkan akibat yang dilarang sering disebut dengan istilah tindak pidana materiil sementara dalam common law tindak pidana yang menimbulkan akibat yang dilarang sering disebut dengan result crimes. Beberapa tindak pidana yang masuk dalam kategori tindak pidana meteriil atau result crimes diantaranya pembunuhan, penganiyaan, pembakaran, pengrusakan. Namun, ajaran ini begitu pentingnya sehingga sulit bagi hakim menemukan kebenaran dalam menghadapi kasus-kasus yang rangkaian penyebab panjang dan rumit. Namun ditemukan cara yang berbeda dalam menentukan penyebab dalam dua sistem hukum sehingga ketika kasus yang sama diperiksa oleh dua sistem hukum yang berbeda maka hasil pertanggungjawaban pidana juga berbeda. Tulisan ini akan mendalami bagaimana sebuah kausalitas dipergunakan dalam tindak pidana pembunuhan di dalam dua keluarga hukum yang berbeda yaitu dalam keluarga common law dan civil law. Pengadilan memaknai ajaran kausalitas sebagai sebuah nalar berfikir dalam mencari hubungan antara fakta-fakta hukum, fakta-fakta hukum itu didapat dari rangkaian perbuatan dan kesalahan terdakwa yang memunculkan akibat yang dilarang. Dengan demikian actus reus dan mens rea dipertimbangkan sekaligus ketika mencari pertanggungjawaban pidana. Dalam beberapa kasus pembunuhan, ajaran kausalitas mengalami penyelewengan pemaknaan sehingga putusan pengadilan tidak mencerminkan doktrin ajaran kausalitas yang sebenarnya, akibatnya terjadi
    URI
    http://hdl.handle.net/11617/5679
    Collections
    • Prosiding Seminar Nasional 2015

    DSpace software copyright © 2002-2016  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    Atmire NV
     

     

    Browse

    Publikasi IlmiahCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    Login

    DSpace software copyright © 2002-2016  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    Atmire NV