dc.identifier.citation | [1] Anonimous, 2009 dalam Mindayani, S. 2012, Pengaruh Sikap Kerja terhadap Keluhan Muskoleskeletal pada Perajin Sulaman Tangan di Nagari Koto Gadang Sumatera Barat (thesis). Program Studi S2 Ilmu Kesehatan Masyarakat, Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Sumatera Utara, Medan. [2] Djauhari, A. 2013, Pelayanan Kesehatan Kerja di Puskesmas (Kuliah Blok 22 Tahun Ajaran 2013/2014 Program Studi Pendidikan Dokter). Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan, Universitas Jambi [3] Icohis, 2009 dalam Mindayani, S. 2012, Pengaruh Sikap Kerja terhadap Keluhan Muskoleskeletal pada Perajin Sulaman Tangan di Nagari Koto Gadang Sumatera Barat (thesis). Program Studi S2 Ilmu Kesehatan Masyarakat, Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Sumatera Utara. Medan [4] Jaya, A., dkk. 2006, Buku Pos Upaya Kesehatan Kerja. Departemen Kesehatan RI [5] Keith Hart, 1971 dalam Kajian Evaluasi Pembangunan Sektoral, Peran Sektor Informal Sebagai Katup Pengaman Masalah Ketenagakerjaan. 2006, Kedeputian Evaluasi Kinerja Pembangunan, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional [6] Lestari, 2012 dalam Nuryani, A. 2012, Peranan Bank Sampah Gemah Ripah terhadap Kesempatan Kerja dan Pendapatan Keluarga di Kecamatan Bantul Kabupaten Bantul DIY (skripsi). Program Studi Pendidikan Ekonomi, Fakultas Ekonomi, Universitas Negeri Yogyakarta [7] Mangkunegara. 2002, Manajemen Sumberdaya Manusia Perusahaan. Bandung: PT Remaja Rosda Karya [8] Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce, Reuse, dan Recycle Melalui Bank Sampah [9] Purnama, 2009 dalam Mindayani, S. 2012, Pengaruh Sikap Kerja terhadap Keluhan Muskoleskeletal pada Perajin Sulaman Tangan di Nagari Koto Gadang Sumatera Barat (thesis). Program Studi S2 Ilmu Kesehatan Masyarakat, Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Sumatera Utara, Medan [10] Sjahrir, K. 1985, Sektor Informal: Beberapa Catatan Kritis. Prisma, No. 6, tahun. XIV, hal. 74 – 83 [11] Undang-undang Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pada BAB XII Kesehatan Kerja [12] Utami, E. 2013, Buku Panduan Sistem Bank Sampah dan 10 Kisah Sukses.Yayasan Unilever Indonesia. [13] Wirosardjono, S. 1985, Pengertian, Batasan, dan Masalah Sektor Informal. Prisma, No. 6 Tahun 1985. | in_ID |
dc.description.abstract | Dewasa ini sektor informal mengalami proses pertumbuhan yang sangat pesat dibandingkan sektor formal. Pada tahun 2008 kurang lebih 60 juta orang tenaga kerja dari 97 juta orang total tenaga kerja Indonesia, terserap di sektor informal. Oleh karena itu, sektor informal telah banyak membantu mengurangi beban negara akibat penggangguran atau merupakan pendukung utama sektor perekonomian negara. Namun demikian sektor ini memiliki standar kesejahteraan pekerja yang masih jauh dari memuaskan. Umumnya para pekerja memiliki beban dan waktu kerja berlebih, sementara upah yang diterima jauh di bawah standar. Juga aspek keselamatan dan keselamatan kerja belum banyak diperhatikan oleh para pemilik usaha. Sampai tahun 2006, baru sekitar 1 persen pekerja sektor informal yang terjangkau layanan kesehatan kerja, sedangkan sektor formal sudah 26 persen. Salah satu penyebabnya adalah sektor informal tidak memiliki sistem pembiayaan kesehatan. Situasi tersebut akhirnya menyebabkan status kesehatan pekerja sektor informal menjadi buruk. Sebenarnya Pemerintah telah menyediakan fasilitas bagi para pekerja sektor informal terutama dalam memberikan layanan kesehatan kerja yaitu mendirikan Pos UKK di sentra industri kecil yang terdiri dari 10 hingga 50 pekerja. Pos ini bertujuan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan kerja dasar dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat pekerja. Namun realisasinya pelayanan kesehatan kerja yang diberikan masih bersifat kuratif, upaya pemeliharaan dan peningkatan kesehatan untuk peningkatan kapasitas kerja dan preventif guna menurunkan prevalensi PAK/PAHK dan KAK masih terabaikan, dan ketrampilan petugas serta peralatan medik dan teknis lingkungan masih terbatas. Di sisi lain tidak adanya sistem pembiayaan kesehatan bagi para pekerja sektor informal sebenarnya dapat diatasi secara mandiri oleh masyarakat yaitu melalui pendirian Bank Sampah yang mengelola sampah anorganik secara komersial. Mengingat volume sampah yang dihasilkan masyarakat sangat banyak dan sampai saat ini belum dikelola secara khusus tetapi justru dibuang dan menyebabkan pencemaran lingkungan. Keuntungan dalam bentuk rupiah yang diperoleh dari hasil pengelolaan sampah sampah digunakan untuk pembiayaan kesehatan bagi masyarakat terutama yang masih berada di bawah garis kemiskinan dan para pekerja sektor informal. Kolaborasi antara Pos UKK dengan Bank Sampah inilah diharapkan dapat menjadi model terhadap perlindungan kesehatan dan keselamatan bagi para pekerja sektor informal, sehingga produktivitasnya dapat dioptimalkan dan menjadikan aspek perekonomian negara semakin kuat. | in_ID |