Studi Penanganan Banjir Sungai Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara Kalimantan Timur
Abstract
Sungai Samboja merupakan salah satu sungai di Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur yang mempunyai panjang kurang lebih 31 km serta luas daerah tangkapan air yang mencapai 430 km2. Daerah Pengaliran Sungai (DPS) Samboja telah mengalami perubahan, antara lain disebabkan oleh kegiatan manusia yang bermukim di sekitarnya, kegiatan penambangan, penyempitan alur akibat pembangunan jembatan dan sebagainya. Banjir di DPS Samboja merupakan mekanisme alam yang terjadi pada rawa-rawa di wilayah ini. Tujuan studi ini adalah untuk melihat korelasi/hubungan antara perencanaan dan pelaksanaan yang disesuaikan dengan kondisi di lapangan.Sehingga diharapkan dapat memberikan beberapa alternatif penanganan banjir yang dapat dilakukan untuk mencegah atau meminimalisir kejadian banjir di Kecamatan Samboja.Studi ini dimulai dengan survey lapangan untuk memperoleh kondisi eksisting sungai dan saluran serta daerah sekitar kemudian dilanjutkan dengan analisa debit banjir serta genangan yang terjadi. Hasil studi menunjukkan bahwa dimensi Sungai Serayu (Saluran S), beresiko menimbulkan genangan setinggi±40 cm dengan jarak pengaruh genangan mencapai 90 m di kanan dan kiri sungai. Resiko genangan setinggi ± 10 cm dapat terjadi di Sungai Seluang yaitu bagian hilir pertemuan Saluran G dan H. Saluran tersebut sebaiknya diberi perkuatan dari bahan pasangan batu (revetment) karena kecepatan aliran yang terjadi cukup besar. Tindakan yang perlu dilakukan untuk meminimalisir peluang banjir di DPS Samboja ini adalah dengan memanfaatkan kolam bekasgalian tambang di bagian hulu sebagai kolam tampungan sementara atau kolam retensi (retarding basin) yang dilengkapi tanggul dan pengaturan keluaran airnya menuju sungai terdekat. Selain itu, perlu menjaga kelestarian lingkungan dengan melakukan penghijauan, penyadaran masyarakat tentang batas kepemilikan sungai sehingga kegiatan masyarakat tidak mengurangi atau mengganggu daerah pengaliran sungai serta larangan membuang sampah di sungai/saluran.