Mempersiapkan Sumberdaya Manusia di Bidang Keteknikkan Berbasis KKNI di Wilayah Provinsi Sulawesi Tengah
Abstract
Sumber daya manusia di bidang keteknikkan merupakan resource yang terpenting dalam suatu organisasi, kebutuhannya mengalami peningkatan seiring dengan perkembangan pekerjaaan konstruksi pada tahun terakhir ini di provinsi Sulawesi Tengah. Dari hasil studi awal menunjukkan bahwa kondisi SDM di bidang keteknikkan yang ada di Provinsi Sulawesi Tengah sangatlah minim dan kurang memiliki ketrampilan seperti yang disyaratkan dalam Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Kebijakkan pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2006, tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional serta Peraturan Presiden No 8 Tahun 2012, tentang KKNI, yang menyatakan bahwa sumberdaya manusia diatur dengan kerangka penjenjangan kualifikasi kerja yang menyanding, menyetarakan, mengintegrasikan sektor pendidikkan dan pelatihan serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan jabatan di berbagai sektor. Berbagai unsur yang diperhatikan yaitu: (a) kemampuan kerja; (b) penguasaan pengetahuan; (c) sikap dan tata nilai; dan (d) kemampuan manajerial. Sumberdaya manusia dibagi menjadi sembilan jenjang, yang dimulai dari kualifikasi sertifikat satu sampai dengan sertifikat sembilan. Untuk itu tujuan dari penelitian ini adalah bagaimana menyiapkan sumberdaya manusia di bidang keteknikkan yang berbasiskan KKNI di wilayah provinsi Sulawesi Tengah. Penelitian ini menggunakan metode pengumpulan data, wawancara terstuktur, pengamatan dilapangan yang dilakukan kepada para pengguna sumberdaya dibidang keteknikkan. Hasil menyatakan bahwa: (1) sumberdaya manusia yang ada di bidang keteknikan yang ada di wilayah provinsi Sulawesi Tengah perlu ditingkatkan ketrampilannya dengan melalui jalur pendidikkan, jalur pelatihan, jalur pengalaman kerja, dan jalur pembelajaran mandiri;(2) pendidikkan tingkat strata D1, D2, dan D3 ditingkatkan kualitasnya dengan merubah kurikulum yang ada disesuaikan dengan KKNI dan tentunya akan mendapatkan lulusan sumberdaya manusia di bidang keteknikan yang trampil serta memenuhi keinginan dari pengguna; (3) pendidikkan Vokasi di provinsi Sulawesi Tengah sebaiknya segera dibuka guna meningkatkan ketrampilan sumberdaya manusia dibidang keteknikkan; (4) pemerintah di provinsi Sulawesi Tengah sebaiknya dapat membuat kebijakkan- kebijakkan daerah yang menguntungkan sumberdaya manusia dibidang keteknikkan agar memiliki standar yang berbasis KKNI, sehingga akan dapat berkembang di daerahnya maupun diluar daerah.