dc.identifier.citation | Abul Hadi, W.M. 1985. Sastra Sufi . Jakarta: Pustaka Firdaus. Abdullah, Imran Teuku. 1991. Hikayat Meukuta Alam. Jakarta: Intermasa. Chamamah-Soeratno, Siti. 1991. Hikayat Iskandar Zulkarnaen.Jakarta: Balai Pustaka. Depag. 1979. Al Qur’an dan Terjemahnya. Jakarta: Yayasan Penyelenggara Penterjemah/ Pentafsir Al Qur’an. El Shirazy, Habiburrahman. 2006. Ayat-ayat Cinta. Jakarta: Republika. Mangunwijaya, Y.B. 1982. Sastra dan Religiositas. Jakarta: Sinar Harapan. Nuriyantoro, Burhan. 2007. Teori Pengkajian Fiksi. Cet. Keenam. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press. Pradopo, Rachmat Djoko. 1987. Pengkajian Puisi. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press. Rahmanto, B. 2004. Metode Pengajaran Sastra.Cetakan Kesepuluh. Yogyakarta: Kanisius. Sangidu, 2004. Penelitian Sastra: Pendekatan, Teori, Metode, Teknik, dan Kiat. Yogyakarta: Unit Penerbitan Sastra Asia Barat Fakultas Ilmu Budaya UGM. Teeuw, A. 1984. Sastra dan Ilmu sastra. Cetakan ke-1. Jakarta: Pustaka Jaya. | in_ID |
dc.description.abstract | Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan aspek religius yang ada
pada novel Ayat-Ayat Cinta karya Habiburrahaman El Shirazy. Metode yang
digunakan dalam penelitian ini terdiri atas dua macam, yaitu metode yang berkaitan
dengan teori (analisis data) dan metode yang berkaitan dengan prosedur penelitian
(urut-urutan penelitian). Metode struktural digunakan untuk menganalisis novel
Ayat-ayat Cinta karya Habiburrahman El Shirazy. Metode ini secara operasional
menguraikan secara struktural secermat dan seteliti mungkin unsur-unsur intrinsik
novel tersebut. Untuk mengungkapkan makna novel Ayat-ayat Cinta karya
Habiburrahman El Shirazy sebagai gejala semiotik maka riset ini menggunakan
metode semiotis yaitu metode heuristik dan hermeneutik atau retroaktif. Aspek
religius yang ditemukan dalam novel tersebut sebagaimana tergambar pada: (1)
kedisiplinan insan penganut agama yang taat, (2) etika pergaulan laki-laki dan
perempuan, (3) etika pergaulan suami isteri, (4) pergaulan anak kepada orang tua,
dan (5) toleransi antarumat beragama. | in_ID |