dc.identifier.citation | Hoefnagels, G.P., 1973, The Other Side of Criminology, Deventer-Holland: Kluwer. Iswanto, 1995, Perlindungan Korban Akibat Kecelakaan Lalu-lintas Jalan Raya, Disertasi, Tidak dipublikasikan, Yogyakarta: UGM. Muladi dan Barda Nawawi Arief, 1992, Bunga Rampai Hukum Pidana, Bandung: Citra Aditya Bakti. Nawawi Arief, Barda,1982, Masalah Pemidanaan Sehubungan dengan Perkembangan Delik-delik Khusus dalam MAsyarakat Modern, Jakarta: BPHN. ————, 1996, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Bandung: Citra Aditya Bakti. ————, 1997, Perlindungan Korban Kejahatan dalam Proses Peradilan Pidana, Makalah Seminar Nasional “Perlindungan HAM dalam Proses Peradilan Pidana” (Upaya Pembaharuan KUHAP), Fakultas Hukum UMS, 17 Juli. Setyowati, Retno, 2004, Anak Yang Dilacurkan di Surakarta dan Indramayu, UNICEF. Sudarto, 1977, Hukum dan Hukumm Pidana, Bandung: Alumni. ————, 1981, Kapita Selekta Hukum Pidana, Bandung: Alumni. ————, 1983, Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat, Bandung: Alumni. Schafer, Stephen, 1968, The Victim and His Criminal, New York: Randam House, United Nations, Generall Asembly, 1993, Compilation of International Instrument, Volume I. New York Perundang-undangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. | en_US |