Penggunaan Metode AHP dan Topsis Dalam Penentuan Pengambilan Sampel Uji Petik Dalam Pelaksanaan Pemeriksaaan Pekerjaan Konstruksi
Abstract
Dewasa ini perkembangan dunia jasa konstruksi tanah air semakin pesat, terutama pada dunia jasa konstruksi pemerintahan. Perkembangan yang pesat tersebut turut menuntut perkembangan laporan keuangan dari pelaksana jasa konstruksi pemerintahan baik Pemerintah Pusat maupun Daerah untuk lebih transparan dalam menyajikan laporan keuangan. Untuk memastikan pengelolaan keuangan dan tanggung jawab keuangan negara telah dilaksanakan secara akuntabel dan transparan, maka sesuai dengan amanat undang-undang nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara disusunlah suatu tata pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dalam rangka melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintah, maka dilaksanakanlah pemeriksaan baik dari lingkungan intern pemerintah (inspektorat), maupun external pemerintahan baik BPKP ataupun BPK. Belanja modal konstruksi pada umumnya memiliki nilai materialitas yang sangat tinggi pada neraca laporan keuangan, untuk itu perlu mendapatkan perhatian lebih bagi para pemeriksa untuk lebih fokus pada pemeriksaan tersebut. Dengan adanya kendala keterbatasan waktu dan sumber daya manusia dari masing-masing pelaksanaan pemeriksaan, maka para pemeriksa/auditor dituntut untuk dapat lebih profesional dalam menjalankan peran sebagai pemeriksa/auditor. Dalam pemilihan sampel uji petik yang dilakukan oleh seorang pemeriksa tentunya harus dilandasi dengan alasan dan perhitungan yang cermat untuk menghindari kesalahan-kesalahan/resiko yang akan dihadapi pasca pemeriksaan. Untuk itu, penulis berpendapat perlu dilaukannya suatu analisa pembahasan mengenai teknik pengambilan keputusan yang berhubungan langsung pada tata cara teknik perhitungan pengambilan keputusan sampel uji petik paket pekerjaan belanja konstruksi dalam pemeriksaan. Semoga dengan adanya laporan ini dapat bermanfaat sebagai bahan bacaan dan literatur bagi para pemeriksa/auditor dalam menjalankan tugas pemeriksaan keuangan negara.