Perbandingan Penentuan Pembobotan Evaluasi Teknis Jasa Konsultansi Menggunakan Metode AHP dan Fuzzy
Abstract
Salah satu isi Perpres 54/2010 beserta perubahannya adalah mengenai seleksi jasa konsultansi. Pada seleksi jasa konsultansi yang dilakukan oleh Pokja ULP biasanya menggunakan sistem merit poin karena penentuan pemenang dilakukan berdasarkan kualitas penawaran dan penyedia jasa itu sendiri. Penentuan bobot dalam merit poin dapat dilakukan dengan berbagai pendekatan antara lain AHP dan Fuzzy AHP. Pada dasarnya kedua metoda dilakukan dengan cara menentukan kriteria dan subkriteria pada evaluasi teknis tersebut disusun untuk diberikan pembobotan. Namun Fuzzy AHP memasukkan nilai ketidapresisian/ ketidakpastian terhadap suatu kriteria.Pada penelitian ini penentuan bobot menggunakan dua pendekatan yaitu AHP dan Fuzzy AHP. Pen-ggunaan dua pendekatan tersebut dimaksudkan agar dapat memberikan gambaran hasil yang dapat dipilih sehingga nantinya dapat memilih metoda yang diinginkan dalam menentukan bobot suatu kriteria. Pada hirarki level 3 , salah satu hasil pembobotan pengalaman perusahaan terdiri dari: pengalaman sejenis, pengalaman umum di lokasi proyek, pengalaman manajerial, kapasitas perusahaan dengan jumlah ahli tetap menggunakan AHP adalah 0,47; 0,15; 0,14; 0,24 sedangkan menggunakan Fuzzy AHPadalah 0.56; 0.03; 0.03; 0.37.