dc.description.abstract | Barang temuan dalam Hukum Islam disebut dengan istilah Luqotah.Definisi Luqotah adalah barang-barang yang didapat dari tempat yang tidak dimiliki oleh seorangpun, atau barang-barang yang masih diperlukan dan ditemukan ditempat yang tidak diketahui siapa pemilik barang tersebut. Jenis-jenis barang yang termasuk kedalam Luqotah, antara lain emas,perak,makanan,binatang yang kuat maupun lemah, orang tua dan anak kecil. Ketentuan Hukum Islam tentang barang temuan disebutkan bahwa bagi orang yang menemukannya hendaklah ia dapat mengamankan barang tersebut atau menjadi pemiliknya jika ternyata setelah diumumkan dalam jangka waktu tertentu tidak diketahui siapa pemiliknya. Status hukum barang temuan dalam Hukum Islam, bukan menjadi hak milik dari siapapun juga sampai suatu saat barang itu telah mencapai waktu satu tahun dan telah dipenuhi semua syarat-syarat yang menyertainya hingga ia dapat menjadi milik dari si penemu. Hukum mengambil barang temuan bisa wajib,sunat maupun makruh.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hukum jual beli barang temuan dan akibat hukum dari jual beli barang temuan.Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode pendekatan yuridis normatif, spesifikasi penelitiandeskriptif analitis. Penarikan sampel dengan metode non random sampling. Alat penelitian menggunakan studi kepustakaan dan wawancara.Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum jual beli barang temuan/luqotahdiperbolehkan terhadap barang barang yang tidak tahan lama atau binatang yang lemah dan uangnya disimpan agar suatu saat dapat diberikan kepada pemiliknya. Akibat hukum jual beli barang temuan adalah tidak memberikan hak sepenuhnya kepada orang yang menjualnya untuk menikmati hasil penjualan apabila yang ditemukan berupa emas maupun perak. Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan mengenai hukum barang temuan dapat berimplikasi pada sidang di pengadilan dan sanksi yang diberikan oleh Allah SWT. | in_ID |