PENCABUTAN HAK POLITIK TERHADAP TERPIDANA KORUPSI DALAM PERSPEKTIF HUKUM TATA NEGARA
View/ Open
Date
2016-08-27Author
Suharso, Suharso
Bagus Edhita Praja, Chrisna
Metadata
Show full item recordAbstract
Pencabutan hak politik tidak terlepas dari persoalan Hak Asasi Manusia, dalam konstitusi yang berkaitan dengan HAM terutama politik pada Pasal 28 UUD 1945 yang bunyinya”Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran lisan dan tulisan dan sebagainya di tetapkan dalam undang-undang”. Sangat luas tersirat bahwa hak-hak rakyat Indonesia untuk berserikat dan berkumpul secara konstitusional diakui dan dijamin.Pencabutan hak berpolitik terhadap terpidana korupsi telah menimbulkan kontroversi pro dan kontra, yang sepakat(pro) berpendapat sudah sesuai dengan hukum yang berlandaskan Pasal 10 KUHP yang telah mengatur hukuman pokok dan hukuman tambahan. Ada tiga jenis hukuman tambahan yakni ; (1) pencabutan hak-hak tertentu. (2) perampasan barang-barang tertentu.(3) pengumuman putusan hakim. Permasalahannya adalah apakah pencabutan hak berpolitik bagi terpidana korupsi bertentangan dengan HAM yang telah dijamin dalam UUD 1945.Dengan menekankan asas keadilan maka pencabutan hak politik warga Negara tidak melanggar HAM, mengingat perbuatan korupsi yang dilakukanya juga telah melanggar HAM sehingga disebut extra-ordinary crime. Walaupun hak politik telah diatur secara konstitusional, tetapi dalam undang-undang khususnya dalam undang-undang HAM bahwa hak politik termasuk dalam kategori derogable rights atau hak yang dapat dilanggar penegak hukum demi rasa keadilan dalam masyarakat.