Show simple item record

dc.contributor.authorRahayu, Puji
dc.contributor.authorWijayanti, Anita
dc.contributor.authorSuhendro
dc.date.accessioned2017-05-02T07:10:40Z
dc.date.available2017-05-02T07:10:40Z
dc.date.issued2017-03-22
dc.identifier.citationArum, H.P. 2012. Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Pelayanan Fiskus dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Melakukan Kegiatan Usaha dan Pekerjaan Bebas ( Studi di Wilayah KPP Pratama Cilacap). Jurnal Akuntansi Universitas Diponegoro. 1 (1) :1-8 Azwar, S. 2000. Reabilitas dan Validitas. Pustaka Offset : Yogyakarta. Erwin, H. 2009. Perilaku Kepatuhan Wajib Pajak Badan. Bisnis & Birokrasi, Jurnal Ilmu Administrasi dan Organisasi. 16 (2) : 96-10I . Hidayat, A (Statistikan). Uji Validitas Instrument dalam Excel. 2012. http://www.statistikian.com/2012/08/uji-validitas-instrumen-dengan-excel.html. Diakses pada 17 November 2016. Jatmiko, A. N. 2006. Pengaruh Sikap Wajib Pajak Pada Pelaksanaan Sanksi Denda, Pelayanan Fiskus dan Kesadaran PerpajakanTerhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Tesis S2 Magister Akuntansi. Universitas Diponegoro, Semarang. Kementrian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pajak. http://www.pajak.go.id Komala Dewi, A.A dan Setiawan, P.E. 2016. Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Kualitas Pelayanan, Kewajiban Moral, dan Persepsi Wajib Pajak tentang Sanksi Perpajakan pada Kepatuhan Wajib Pajak Reklame. E-Jurnal Akuntansi Universitas Udayana. 17(1) : 84-111 Laili, A (Pegawai Direktorat Jenderal Pajak). 2013. Membangun Kepatuhan Menuju Masyarakat Sadar Pajak. Diakses pada tanggal 8 Desember 2016.http://www.pajak.go.id/content/article/membangun-kepatuhan-menuju-masyarakatsadar-pajak. Muliari,N.K dan P.E. Setiawan. 2010. Pengaruh Persepsi Tentang Sanksi Pajak dan Kesadaran Wajib Pajak pada Kepatuhan Pelaporan Wajib Pajak Orang Pribadi di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Denpasar Timur. Jurnal Akuntansi dan Bisnis. Fakultas Ekonomi Universitas Udanaya. 6 (1) : 1-23 Monita, David, & Robert. (2015). Analisis Kepatuhan Wajib Pajak Badan Berdasarkan Realisasi Penerimaan Pajak Penghasilan Badan (studi kasus KPP Prataa Kota Bitung). Jurnal Berkala Ilmiah Efisiensi. 15 (4) : 426-430. Mardiasmo. 2003. Perpajakan. Yogyakarta: Andi Offset. Priyatno, Duwi. 2009. 5 Jam Belajar Olah Data dengan SPSS. Yogyakarta : ANDI offset Rusmawanti, S. & Wardani, D. K. (2015). Pengaruh Pemahaman Pajak, Sanksi Pajak dan Sensus Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Yang Melakukan Kegiatan Usaha. Jurnal Akuntansi. 3 (2) : 75-91 Republik Indonesia, Undang-undang N0.36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Suhendra, E. S. 2010. Pengaruh Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Badan Terhadap Peningkatan Penerimaan Pajak Penghasilan Badan. Jurnal Ekonomi Bisnis. 15 (1) : 59-69. Suryadi. 2006. Model Hubungan Kausal Kesadaran, Pelayanan, Kepatuhan Wajib Pajak dan Pengaruh Terhadap Kinerja Penerimaan Pajak. Jurnal Keuangan Publik. 1 (4) : 105-121 Syakura, M. A. (2014). Determinan Perencanaan Pajak dan Perilaku Kepatuhan Wajib Pajak Badan. Jurnal Akuntansi Multiparadigma. 2 (5) : 170-344 . Teorionline-jurnal. 2012. Cara menentukan sampel menurut para Ahli. https://teorionlinejurnal.wordpress.com/2012/menentukan-ukuran-sampel-menurut-paraAhli. Diakses pada 5 November 2016. Wikipedia. 2010. Pengertian pajak penghasilan, subyek pajak dan bukan subyek pajak. https://id.wikipedia.org/wiki/Pajak_penghasilan. Diakses pada tanggal 7 November 2016.in_ID
dc.identifier.issn2337-4349
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/11617/8590
dc.description.abstractTujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah kesadaran wajib pajak, pelayanan fiskus dan sanksi pajak baik secara parsial maupun simultan mempunyai pengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha dan pekerjaan bebas di Wilayah KPP Pratama Surakarta. Data penelitian adalah data primer yaitu sumber data yang diperoleh secara langsung dari sumber pihak pertama. Jenis penelitian ini menggunakan tehnik deskriptif dan cenderung kualitatif. Sampel yang digunakan dalam penelitian ini 50 responden berdasarkan Roscoe (1975). Penelitian ini menggunakan metode pengumpulan data simple random sampling (acak), menggunakan alat kuisioner (angket) dengan skala likert 5 poin. Tehnik analisis data yang digunakan adalah analisis regresi linier berganda.. Berdasarkan hasil penelitian secara parsial menunjukkan bahwa kesadaran wajib pajak secara parsial tidak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak yang melakukan kegiatan usaha dan pekerjaan bebas, sedangkan Pelayanan fiskus dan Sanksi pajak secara parsial berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak yang melakukan kegiatan usaha dan pekerjaan bebas. Sedangkan berdasarkan hasil peneitian secara simultan disimpulkan bahwa kesadaran wajib pajak, pelayanan fiskus dan sanksi pajak secara bersama-sama berpengaruh secara signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha dan pekerjaan bebas.in_ID
dc.language.isoidin_ID
dc.publisherUniversitas Muhammadiyah Surakartain_ID
dc.subjectkesadaranin_ID
dc.subjectpelayananin_ID
dc.subjectsanksiin_ID
dc.subjectkepatuhanin_ID
dc.titlePengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Pelayanan Fiskus, dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadiin_ID
dc.typeArticlein_ID


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record