DIVESTASI INDOSAT: ANALISIS KRITIS HUKUM ISLAM
Abstract
Merger, akuisisi, dan divestasi telah menjadi topik yang populer dalam
beberapa tahun terakhir ini. Fenomena divestasi ini merupakan hal yang
tidak kalah menarik dengan merger dan akuisisi. Divestasi tidak sematamata
dipicu oleh buruknya kinerja suatu unit bisnis, tetapi adakalanya
strategi divestasi sengaja diambil karena unit bisnis tersebut dijual demi
kepentingan politis dan keuangan sebagaimana dilakukan oleh pemerintah
Indonesia terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui secara lengkap pelak-sanaan
divestasi dalam Indosat. Mengatetahui pandangan hukum Islam terhadap
pelaksanaan divestasi Indosat. Penelitian ini termasuk deskriptif evaluatif
yakni menerangkan proses terjadinya suatu keadaan kemudian di analisis.
Setelah dianalisi diperoleh kesimpulan, Divestasi bukan merupakan suatu
hal yang tabu untuk dilakukan bukan pula hal yang merugikan namun
hal ini menjadi persoalan yang serius manakala proses divestasi ini tidak
menggunakan konsep ekonomi Islam padahal mayoritas pemegang saham
adalah umat Islam Indonesia. Pemerintah tidak mengedepankan hak
syuf’ah, seandainya pemerintah menawarkan terlebih dahulu kepada
investor lokal maka kemungkinan terjadinya ekses yang ditimbulkan dari
divestasi dapat diminimalisir. Pelaksanaan divestasi Indosat ditengarai
melanggar beberapa produk hukum yang akhirnya menimbulkan praktek
monopoli di tangan STT selaku pemenang tender. Penjualan Indosat
menyebabkan terjadinya monopoli pemilikan di tangan STT. Monopoli
adalah sesuatu yang diharamkan dalam Islam.