dc.identifier.citation | A. Sukris Sarmadi, Transendensi Keadilan Hukum waris Islam Transformatif, cet. I (Jakarta: Rajawali Pers, 1997). Ahmad Azhar Basyir, Asas-Asas Hukum Mualamat (Hukum Perdata Islam), (Yogyakarta:FH-UII, 1993). Amir Syarifuddin, Pembaharuan Pemikiran Dalam Hukum Islam, (Padang : Angkasa Raya, 1993). —————, Hukum Kewarisan Islam, (Jakarta : Prenada Media, 2004). H. Ichtijanto, Pengembangan Teori Berlakunya Hukum Islam di Indonesia, dalam Djuhana S. Pradja (Pengantar), Hukum Islam di Indonesia: Perkembangan dan Pembentukan, cet. 2 (Bandung: Rosda Karya, 1994). Hazairin, Hendak Kemana Hukum Islam, cet. 3 (Jakarta: Tintamas, 1976). Hazairin, Hukum Kekeluargaan Nasional, cet.2 (Jakarta: Tintamas, 1968). Hazairin, Hukum Kewarisan Bilateral Menurut al-Qur’an dan Hadits, cet. 7 (Jakarta: Tintamas,1990). M. Atho Mudzhar, Letak Gagasan Reaktualisasi Hukum Islam Munawir Sjadzali di Dunia Islam, dalam Muhammad Wahyuni Nafis et. al., Kontekstualisasi Ajaran Islam: 70 Tahun Prof. Dr. Munawir Sjadzali, MA., cet 1 (Jakarta: Paramadina-IPHI, 1995). M. Idris Rammulyo, Hukum Kewarisan Islam, (IND-Hill, co, 1987). Sajuti Thalib SH, Hukum Kewarisan Islam di Indonesia, cet. 4 (Jakarta: Sinar Grafika, 1993). | en_US |
dc.description.abstract | Menurut hukum kewarisan bilateral terdapat tiga prinsip
kewarisan, yaitu: pertama, ahli waris perempuan sama dengan lakilaki
dapat menutup ahli waris kelompok keutamaan yang lebih rendah.
Selama masih ada anak, baik laki-laki maupun perempuan, maka
datuk ataupun saudara baik laki-laki maupun perempuan sama-sama
ter-hijab. Kedua, hubungan kewarisan melalui garis laki-laki sama
kuatnya dengan garis perempuan. Karenanya penggolongan ahli
waris menjadi ashabah dan zawu al-arham tidak diakui dalam teori
ini. ketiga, ahli waris pengganti (mawali) selalu mewaris, tidak pernah
tertutup oleh ahli waris lain (utama). Jadi, cucu dapat mewaris
bersama dengan anak manakala orang tuanya meninggal lebih dulu
daripada kakeknya dan bagian yang diterimanya sama besarnya
dengan yang diterima oleh orang tuanya (seandainya masih hidup).
Keberadaan mawali ini merupakan konsep yang benar-benar baru
dalam ilmu faraid (waris) dan lebih mencerminkan keadilan. | en_US |