Show simple item record

dc.contributor.authorHuda, Nurul
dc.date.accessioned2012-04-20T03:20:19Z
dc.date.available2012-04-20T03:20:19Z
dc.date.issued2006-11
dc.identifier.citationA. Sukris Sarmadi, Transendensi Keadilan Hukum waris Islam Transformatif, cet. I (Jakarta: Rajawali Pers, 1997). Ahmad Azhar Basyir, Asas-Asas Hukum Mualamat (Hukum Perdata Islam), (Yogyakarta:FH-UII, 1993). Amir Syarifuddin, Pembaharuan Pemikiran Dalam Hukum Islam, (Padang : Angkasa Raya, 1993). —————, Hukum Kewarisan Islam, (Jakarta : Prenada Media, 2004). H. Ichtijanto, Pengembangan Teori Berlakunya Hukum Islam di Indonesia, dalam Djuhana S. Pradja (Pengantar), Hukum Islam di Indonesia: Perkembangan dan Pembentukan, cet. 2 (Bandung: Rosda Karya, 1994). Hazairin, Hendak Kemana Hukum Islam, cet. 3 (Jakarta: Tintamas, 1976). Hazairin, Hukum Kekeluargaan Nasional, cet.2 (Jakarta: Tintamas, 1968). Hazairin, Hukum Kewarisan Bilateral Menurut al-Qur’an dan Hadits, cet. 7 (Jakarta: Tintamas,1990). M. Atho Mudzhar, Letak Gagasan Reaktualisasi Hukum Islam Munawir Sjadzali di Dunia Islam, dalam Muhammad Wahyuni Nafis et. al., Kontekstualisasi Ajaran Islam: 70 Tahun Prof. Dr. Munawir Sjadzali, MA., cet 1 (Jakarta: Paramadina-IPHI, 1995). M. Idris Rammulyo, Hukum Kewarisan Islam, (IND-Hill, co, 1987). Sajuti Thalib SH, Hukum Kewarisan Islam di Indonesia, cet. 4 (Jakarta: Sinar Grafika, 1993).en_US
dc.identifier.issn0852-368X
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/11617/886
dc.description.abstractMenurut hukum kewarisan bilateral terdapat tiga prinsip kewarisan, yaitu: pertama, ahli waris perempuan sama dengan lakilaki dapat menutup ahli waris kelompok keutamaan yang lebih rendah. Selama masih ada anak, baik laki-laki maupun perempuan, maka datuk ataupun saudara baik laki-laki maupun perempuan sama-sama ter-hijab. Kedua, hubungan kewarisan melalui garis laki-laki sama kuatnya dengan garis perempuan. Karenanya penggolongan ahli waris menjadi ashabah dan zawu al-arham tidak diakui dalam teori ini. ketiga, ahli waris pengganti (mawali) selalu mewaris, tidak pernah tertutup oleh ahli waris lain (utama). Jadi, cucu dapat mewaris bersama dengan anak manakala orang tuanya meninggal lebih dulu daripada kakeknya dan bagian yang diterimanya sama besarnya dengan yang diterima oleh orang tuanya (seandainya masih hidup). Keberadaan mawali ini merupakan konsep yang benar-benar baru dalam ilmu faraid (waris) dan lebih mencerminkan keadilan.en_US
dc.subjectmawalien_US
dc.subjecthukum warisen_US
dc.subjectSunnien_US
dc.subjectpatrilinealen_US
dc.subjectbilateral.en_US
dc.titleKEBERADAAN MAWALI HUKUM KEWARISAN BILATERALen_US
dc.typeArticleen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record