dc.description.abstract | Pernikahan beda agama merupakan masalah yang serius dalam
pergulatan pemikiran bangsa Indonesia antara yang pro dan kontra.
Makalah ini menyoroti hukum pernikahan beda agama menurut
Muhammadiya dengan menggunakan Tafsir Tematik al-Qur’an,
setelah melakukan kajian ayat 221 al-Baqarah dan al-Mâidah ayat
5 serta melihat konteks keindonesiaan, pada akhirnya berkesimpulan
bahwa haram hukumnya pernikahan orang Muslim dengan orang
yang beda agama (di samping Yahudi dan Nasrani juga agama
lainnya), baik bagi pria Muslim maupun wanita Muslim. | en_US |