Show simple item record

dc.contributor.authorRosyadi, Imron
dc.date.accessioned2012-04-21T09:52:18Z
dc.date.available2012-04-21T09:52:18Z
dc.date.issued2007-11
dc.identifier.citationAkh. Minhaji, “Pendekatan Sejarah Dalam Kajian Hukum Islam” dalam Mukaddimah. Nomor 8 Tahun V 1999.Yogyakarta: Kopertais Wilayah III dan PTAIS DIY, 1999. Amin Abdullah, 1995.”Telaah Hermenetis terhadap Masyarakat Muslim Indonesia”, dalam Muhammad Wahyuni Nafis, dkk.. Kontekstnalisasi Ajaran Islam: 70 Tahun Prof. Dr. Munawir Sjadzali. Jakarta: Paramadina. Ann Elizabeth Mayer, 1990. “The Shari’ah: A Methodology or a Body of Substantive Rules?” dalam Nocholas Heer. ed.. Islamic Law and Jurisprudence: Studies in Honor of Farhat J. Ziadeh (Seattle: University of Washington Press. Majlis Ulama Persatuan Islam berdiri melalui Muktamar PERSIS ke VI tanggal 15- 18 Desember 1956 di Bandung. Sejarah perubahan nama ini dapat dibaca dalam Dadan Wildan, Persis Dalam Pentas Sejarah Islam Indonesia (t.p. t.th.). PP PERSIS,1993. “Persis Dalam Pentas Sejarah Islam Indonesia”, dalam Risalah, Nomor 5 Tahun XXXI September. PP. PERSIS, 1990.Tasykil PP PERSIS Periode 1990-1995 Garut: tanpa penerbit Pusat Pembinaan Persatuan Islam,1993. Tafsir Qanun Asasi dan Dakhili Persatuan Islam. Bandung: tanpa penerbit. Waelb. Hallaq, 2000. A History of Islamic Legal Theories: An Introduction to Sunni Usul al-Fiqh, terjemahan E. Kusnadiningrat dan Abdul Haris b. Wahid, Sejarah Teori Hukum Islam, Pengantar untuk Ushul Fiqh Mazhab Sunni . Jakarta: Rajawali Press.en_US
dc.identifier.issn0852-368X
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/11617/906
dc.description.abstractKebangkitan Umat Islam muncul setelah mereka menyadari bahwa peradaban telah beralih ke dunia barat. Gerakan Islam mengemukan hampir di dunia Islam pada abad ke 20 dengan nama gerakan pembaharuan pemikiran Islam. Menjamurnya gerakan pembaharuan pemikiran Islam seperti yang berkembang di dunia Islam di atas juga berkembang di Indonesia yang muncul pada awal abad ke-20, yang salah satunya adalah Persatuan Islam (PERSIS). Organisasi ini didirikan bermula dari pertemuan-pertemuan informal tokoh-tokoh yang merasa prihatin atas kondisi umat Islam waktu itu, baik pada dataran ide maupun praktik. Makalah ini mencoba mengkritisi penetapan hukum Dewan Hisbah PERSIS, menurut penulis bahwa pemahaman gerakan pramodernis lebih nampak literal dengan melihat kebenaran itu disimpulkan berdasarkan makna lafad atau kata yang ada di dalam al-Quran maupun al-Hadis. Dengan kata lain, dilihat dari cara ijtihadnya, Dewan Hisbah ini termasuk aliran tradisonalis.en_US
dc.subjectHukumen_US
dc.subjectDewan Hisbahen_US
dc.subjectPersisen_US
dc.titleMETODE PENETAPAN HUKUM DEWAN HISBAH PERSISen_US
dc.typeArticleen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record