RELASI HUKUM DAN MORAL: SEBUAH POTRET ANTAR MAZHAB DAN KONTEKS KE-INDONESIAAN
View/ Open
Date
2015-12Author
Ridwan, R.
Dimyati, Khudzaifah
Absori, A.
Metadata
Show full item recordAbstract
Tulisan ini hendak menjawab pertanyaan seperti apakah relasi hukum dan moral ? Atas pertanyaan ini aliran hukum kodrat menjawab hukum harus bersumber dari nilai-nilai moral dan keadilan, jawaban ini memperlihatkan relasi integrative, sebaliknya aliran positivisme hukum menyatakan kesucian hukum justru terlihat manakala hukum dibersihkan dari nilai-nilai moral (ekstra legal), argumentasi ini menunjukan relasi konflik. Ketika dihadapkan pada konteks keindonesiaan kedua pola diatas tidak simetris, karena relasi hukum dan moral pada aspek substace memperlihatkan relasi integrative, akan tetapi pada wilayah structure terdapat relasi Independen.