FREIES ERMESSEN KE CITIZEN FRIENDLY DALAM PERIZINAN INDONESIA
Abstract
Simbolisasi administrasi pemerintahan dengan Citizen Friendly
memberi harapan besar terhadap berubahan mendasar menuju
administrasi pemerintahan yang demokratis, familier, ramah
serta kesejajaran kedudukan antara “penguasa” dengan “yang
dikuasai”, yang berujung pada pemenuhan dan penyesuaian
antara harapan dan kebutuhan warga masyarakat dengan tanpa
kehilangan kewajiban untuk melindungi aparaturnya. Undangundang
mengamanatkan perubahan orientasi
dari freies
ermessen
ke
citizen
friendly, termasuk
dalam perizinan Indonesia,
dalam waktu
dua
tahun dari saat diundangkannya
undang-undang tersebut.
Perubahan
mendasar tersebut tidak mungkin terlaksana hanya
dengan
melakukan
obyektifikasi dalam bentuk terbentuknya perubahan dan
digantikannya peraturan pelaksanannya saja. Sementara perubahan
tersebut adalah perubahan yang paradigmatik yang tidak hanya aturan
hukum, birokrasi, aparaturnya, tetapi juga perubahan pada budaya
hukumnya. Merumuskan redaksional undang-undang jauh lebih
mudah dibandingkan dengan mewujudkan apa yang tersurat dan apa
yang tersirat dari undang-undang itu sendiri. Kerja eksekutif untuk
senantiasa mencermati aktualisasinya dalam kehidupan administrasi
pemerintahan merupakan pekerjaan yang cukup melelahkan, karena
esensi dari keseluruhannya adalah perubahan manusia, warga
masyarakat dan pemerintahan itu sendiri.