• Login
    View Item 
    •   Home
    • Proceedings
    • Prosiding Seminar Nasional Hukum UMS
    • Prosiding Seminar Nasional 2016 (Kerjasama Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan World Wide Fund (WWF))
    • View Item
    •   Home
    • Proceedings
    • Prosiding Seminar Nasional Hukum UMS
    • Prosiding Seminar Nasional 2016 (Kerjasama Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan World Wide Fund (WWF))
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    TANGGUNGJAWAB PELAKU BISNIS DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DALAM PERSPEKTIF PERIZINAN

    Thumbnail
    View/Open
    UNDUH FULL TEXT (815.2Kb)
    Date
    2016-03
    Author
    Harun, H.
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Pembebanan tanggungjawab dalam pengelolaan lingkungan hidup kepada pelaku bisnis, perlu dilakukan kajian ulang dengan secara lebih mendalam guna mendapatkan pembebanan secara proporsional. Kajian saat masih cenderung dilakukan dengan memotong bagian “hilir” dari rangkaian kausalitas, yang paling mudah teramati secara indrawi dan kurang berorientasi pada bagian hulunya. Analisis ini menggunakan pendekatan yuridis normatif disamping juga merespon perkembangan regulasi baru dalam perindustrian dengan kelahiran UU. No.3 Tahun 2014, yang mencanangkan bahwa “pembangunan nasional di bidang ekonomi dilaksanakan untuk menciptakan struktur ekonomi yang mandiri sehat dan kukuh dengan menempatkan pembangunan industri sebagai penggerak utama”. Konsep welfare state sebagai pilihan dalam menentukan arah negara Indonesia kedepan, berarti konsep negara tersebut ikut mewarnai perjalanan konsep negara hukum Indonesia, baik dari awal filosofi kelahiran, pemikiran dan perjalanannya sebagai negara hukum modern. Konsep keterlibatan pemerintah dalam segala urusan sosial, politik dan ekonomi dalam rangka kepentingan seluruh rakyat adalah menandai lahirnya negara hukum Welfare state. Sejak munculnya turut serta negara secara aktif dalam pergaulan kemasyarakatan, sehingga ruang lingkup tugas pemerintah menjadi semakin luas, yang oleh Lemaire digambarkan bahwa Administrasi negara diserahi tugas bestuurszorg, yang meliputi segala lapangan kemasyarakatan dimana turut serta pemerintah secara aktif dalam pergaulan manusia, dirasa perlu. Perizinan adalah lembaga yuridis dan sekaligus juga sebagai lembaga sosial, yang keberadaannya merupakan bagian dari bangunan dan alat perlengkapan masyarakat dalam menjamin kebutuhan bersama, yang berpuncak pada terwujudnya kesejahteraan sosial bagi masyarakat banyak. Analisis tanggungjawab pelaku bisnis terhadap dampak lingkungan dapat dimengerti bahwa: (1) Dokumen Amdal adalah dokumen yang mendasari lahirnya rekomendasi layak atau tidaknya suatu rencana usaha bagi pelaku bisnis dan akan dijadikan dasar penyelidikan beban tanggungjawab lingkungan hidup, apabila usaha tersebut ber dampak negatif bagi lingkungan hidup; (2) Amdal adalah dokumen janji pelaku bisnis yang akan dilakukan dan wajib ditepati dalam pelaksanaannya. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa munculnya dampak besar dan penting atau terciptanya keadaan disharmonis lingkungan hidup dari usaha pelaku bisnis yang telah mendapatkan rekomendasi Amdal dan atau izin HO, sesuai dengan rencana pada dokumen Amdal atau sesuai dengan rencana kegiatan pada saat permohonan izin HO, maka tanggungjawab akibat dari pengelolaan lingkungan hidup ada pada pemberi izin atau pelaku bisnis bukan tanggung gugat.
    URI
    http://hdl.handle.net/11617/9409
    Collections
    • Prosiding Seminar Nasional 2016 (Kerjasama Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan World Wide Fund (WWF))

    DSpace software copyright © 2002-2016  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    Atmire NV
     

     

    Browse

    Publikasi IlmiahCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    Login

    DSpace software copyright © 2002-2016  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    Atmire NV