dc.identifier.citation | Atmosudirdjo, Prajudi, Perizinan dan Upaya Pembenahan, Grasindo, Jakarta, 2009. Atmosudirdjo, Prajudi, Perizinan dan Upaya Pembenahan, Grasindo, Jakarta, 2009. Atmosudirdjo, Prajudi, Perizinan dan Upaya Pembenahan, Grasindo, Jakarta, 2009. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2011 Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Serta Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5209). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2016 Tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor1035). | in_ID |
dc.description.abstract | Hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah
menimbulkan pola hubungan pengawasan. Hal ini beranjak dari sistem
desentralisasi yang dianut dalam penyelenggaraan pemerintahan
di Indonesia. Meskipun pemerintah daerah diberi kewenangan
untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya secara mandiri,
bukan berarti menghilangkan kewenangan pemerintah pusat dalam
penyelenggaraan pemerintahan daerah. Hal ini terlihat dari pola
pembagian urusan sebagaimana yang diatur di dalam Undang-undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Adapun bidangbidang
yang
dibagi urusan kewenangannya
meliputi bidang perizinan.
Dalam
hal
ini, telah ditentukan izin-izin apa yang
menjadi kewenangan
pemerintah
daerah, khususnya
pemerintah daerah kabupaten/kota.
Perizinan
merupakan
salah satu
instrumen
yuridis
yang
digunakan
oleh
pemerintah untuk mengendalikan tingkah laku masyrakat. Oleh
sebab
itu, ketentuan-ketentuan
tentang perizinan di daerah
kabupaten/
kota harus dituangkan di dalam suatu peraturan daerah. Dalam
beberapa hal, materi muatan suatu peraturan daerah kabupaten/
kota yang mengatur tentang perizinan tidak memenuhi syarat
materiil yang telah ditentukan oleh undang-undang. Hal ini tentunya
rentan menimbulkan suatu ketidakkonsistensian serta kerugian
bagi pihak-pihak yang merasa keberatan dengan adanya peraturan
daerah tersebut. Oleh sebab itu, pemerintah pusat yang diwakili oleh
gubernur diberi kewenangan untuk membatalkan peraturan daerah
kabupaten/kota yang mengatur tentang perizinan sebagai salah satu
bentuk pengawasan pemerintah pusat terhadap penyelenggaraan
pemerintahan daerah. Sementara itu, pembatalan peraturan daerah di
bidang perizinan juga berpotensi menimbulkan kekosongan hukum
dan juga kerugian bagi daerah serta pemegang izin. | in_ID |