• Login
    View Item 
    •   Home
    • Proceedings
    • Prosiding Seminar Nasional Hukum UMS
    • Prosiding Seminar Nasional 2017 (Kerjasama Pusat Studi Perizinan UMS)
    • View Item
    •   Home
    • Proceedings
    • Prosiding Seminar Nasional Hukum UMS
    • Prosiding Seminar Nasional 2017 (Kerjasama Pusat Studi Perizinan UMS)
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Quo Vadis Izin Lingkungan Pendirian Tempat Penampungan Sampah Sementara (TPS) (Studi Kasus di Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah)

    Thumbnail
    View/Open
    DOWNLOAD (423.8Kb)
    Date
    2017-04
    Author
    Nurhayati, Nunik
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Artikel ini bertujuan untuk membahas urgensi Izin Lingkungan Pendirian TPS dan juga merumuskan model implementasi izin lingkungan dalam pendirian TPS di setiap desa. Metode penelitian yang digunakan dalam artikel ini adalah penelitian hukum non-doktrinal yang bersifat deskriptif dengan menggunakan metode kualitatif. Lokasi penelitian ini di Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Hasil dari pembahasan didapatkan bahwa 1)izin lingkungan untuk kegiatan pendirian TPS di Sukoharjo penting untuk diadakan sebagai pencegahan pencemaran lingkungan dari sampah B3, menjadi acuan bagi desa yang belum memiliki TPS agar mempersiapkan halhal yang harus atau tidak boleh dilakukan dalam pendirian TPS, dan juga bisa sebagai dasar hukum pemerintah daerah untuk memberi sanksi kepada pemerintah desa yang melanggar izin tersebut apabila ternyata terbukti TPS yang dibuat mencemari lingkungan dan menganggu kesehatan masyarakat. 2) Model Izin lingkungan TPS atau TPS 3R cukup dengan surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup asalkan persyaratan pendirian TPS dipenuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yaitu dengan memisahkan sampah menjadi 5 jenis, kecuali untuk TPS B3 harus melengkapi amdal atau UKL-UPL tergantung dengan luas dan dampak tempat tersebut. Maka, dalam implementasi nya, izin lingkungan ini dapat dijadikan panduan bagi pemerintah Desa yang belum mendirikan TPS sehingga TPS yang dibangun nantinya adalah TPS yang sehat dan ramah lingkungan.
    URI
    http://hdl.handle.net/11617/9413
    Collections
    • Prosiding Seminar Nasional 2017 (Kerjasama Pusat Studi Perizinan UMS)

    DSpace software copyright © 2002-2016  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    Atmire NV
     

     

    Browse

    Publikasi IlmiahCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    Login

    DSpace software copyright © 2002-2016  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    Atmire NV