Quo Vadis Izin Lingkungan Pendirian Tempat Penampungan Sampah Sementara (TPS) (Studi Kasus di Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah)
Abstract
Artikel ini bertujuan untuk membahas urgensi Izin Lingkungan
Pendirian TPS dan juga merumuskan model implementasi izin
lingkungan dalam pendirian TPS di setiap desa. Metode penelitian yang
digunakan dalam artikel ini adalah penelitian hukum non-doktrinal
yang bersifat deskriptif dengan menggunakan metode kualitatif.
Lokasi penelitian ini di Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Jawa
Tengah. Hasil dari pembahasan didapatkan bahwa 1)izin lingkungan
untuk kegiatan pendirian TPS di Sukoharjo penting untuk diadakan
sebagai pencegahan pencemaran lingkungan dari sampah B3, menjadi
acuan bagi desa yang belum memiliki TPS agar mempersiapkan halhal
yang
harus
atau tidak boleh
dilakukan
dalam pendirian TPS,
dan
juga
bisa sebagai dasar hukum pemerintah daerah untuk memberi
sanksi
kepada pemerintah desa yang
melanggar izin tersebut apabila
ternyata terbukti TPS yang dibuat mencemari lingkungan dan
menganggu kesehatan masyarakat. 2) Model Izin lingkungan TPS atau
TPS 3R cukup dengan surat pernyataan kesanggupan pengelolaan
dan pemantauan lingkungan hidup asalkan persyaratan pendirian
TPS dipenuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yaitu
dengan memisahkan sampah menjadi 5 jenis, kecuali untuk TPS B3
harus melengkapi amdal atau UKL-UPL tergantung dengan luas
dan dampak tempat tersebut. Maka, dalam implementasi nya, izin
lingkungan ini dapat dijadikan panduan bagi pemerintah Desa yang
belum mendirikan TPS sehingga TPS yang dibangun nantinya adalah
TPS yang sehat dan ramah lingkungan.