Kebijakan Perizinan Pengembangan UMKM Sebagai Upaya Mewujudkan Negara Kesejahteraan di Era Liberalisasi Ekonomi Global
Abstract
Di tengah proses liberalisasi ekonomi dimana peran dan intervensi
pemerintah sangat dibatasi, maka semestinya UMKM perlu mendapat
perlindungan karena beragamnya keterbatasan dan kendala yang
dimiliki termasuk masalah perizinan, padahal usaha mikro, kecil dan
menengah (UMKM) saat ini memberikan kontribusi yang besar bagi
perekonomian Indonesia serta penyumbang terbesar bagi domestik
bruto negara.Menurut Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2014
mengenai Perizinan untuk Usaha Mikro dan Kecil, menyatakan
bahwa untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dibutuhkan
pemberdayaan bagi pelaku UKM. Pemberdayaan tersebut dilakukan
dengan memberikan izin kepada pelaku usaha mikro dan kecil
secara sederhana. Manfaat dari dikeluarkannya izin tersebut adalah
legalitas usaha, kemudahan untuk mendapatkan modal, akses
untuk mendapatkan pendampingan usaha dari pemerintah, dan
pemberdayaan dari pemerintah