Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Perizinan di Sektor Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)
Abstract
Konsep negara kesejahteraan erat kaitannya dengan peranan hukum
administrasi negara. Dalam konsep negara kesejahteraan (welfare states),
peran negara dan pemerintah semakin dominan. Negara kesejahteraan
antara lain mengacu adanya sistem kesejahteraan sebagai hak sosial
warga harus diimbangi oleh pertumbuhan ekonomi dan kesempatan
kerja. Salah satu usaha pemerintah dalam pemberdayaan ekonomi
rakyat adalah dengan adanya kebijakan program kredit Usaha Rakyat
(KUR). Melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR) ini pemerintah
bermaksud memberdayakan ekonomi masyarakat terutama pelaku
Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Usaha Kecil dan Mikro
(UKM) merupakan sektor yang penting dan besar konribusinya dalam
mewujudkan sasaran-sasaran pembangunan ekonomi nasional, seperti
pertumbuhan ekonomi, kesempatan kerja, peningkatan devisa negara,
dan pembangunan ekonomi daerah. Peraturan Presiden RI Nomor 98
Tahun 2014 tentang Perizinan untuk Usaha Mikro dan Kecil , untuk
mendorong pertumbuhan ekonomi daerah diperlukan pemberdayaan
bagi pelaku UKM . Pemberdayaan itu dengan memberikan perizinan
kepada pelaku usaha Mikro dan Kecil secara sederhana, cepat dan
gratis.