Perizinan Sebagai Instrumen Perlindungan Hukum Dalam Peredaran Kosmetika yang Aman Bagi Kesehatan Masyarakat
Abstract
Dewasa ini iklan dan peredaran kosmetika, baik melalui perdagangan
manual maupun on line banyak terjadi di masyarakat, hal ini
mengakibatkan banyaknya peredaran kosmetika di masyarakat
yangtidak memenuhi persyaratan keamanan, kemanfaatan dan mutu.
Saat ini sudah terdapat regulasi tentang pembuatan dan pengawasan
peredaran kosmetika, namun kenyataan di masyarakat terdapat
beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh pembuat, distributor dan/
atau pedagang kosmetika yang mengedarkan atau memperdagangan
kosmetika yang tidak aman, sehingga menimbulkan kerugian bagi
kesehatan masyarakat. Upaya pengendalian peredaran kosmetika
tidak hanya melalui insrumen peraturan perundang-undangan, tetapi
perizinan dan pengawasan. Sesuai dengan fungsi izin, maka perizinan
di bidang kosmetika merupakan salah satu instrumen yang digunakan
sebagai upaya preventif untuk mengendalikan pembuatan dan
peredaran kosmetika. Dalam upaya meningkatkan kepatuhan pelaku
usaha di bidang kosmetika untuk menaati peraturan perundangundangan
dan perizinan diperlukan upaya penegakan hukum, berupa
pengawasan dengan penerapan sanksi.