Perubahan Pengelolaan Pertambangan Oleh PT. Freeport Indonesia dari Kontrak Karya Menjadi IUPK Dalam Perspektif UUD 1945 dan Hukum Islam
Abstract
Indonesia sebagai negara dengan Sumber daya Alam berupa
pertambangan yang melimpah telah banyak menjadi destinasi investasi
dalam bidang pertambangan oleh banyak perusahaan-perusahaan
asing. Salah satu pertambangan terbesar di Indonesia dilakukan oleh
PT. Freeport Indonesia di Papua yang mulai beroperasi sejak tahun
1967 dengan menggunakan Kontrak Karya untuk mengusahakan
pertambangan di tanah Papua ini. Sejak berpuluh-puluh tahun PT.
Freeport Indonesia beroperasi di Indonesia ini semakin terlihat
banyaknya kerugian yang ditimbulkan oleh aktifitas eksploitasi
pertambangan ini dibanding dengan keuntungan yang diperoleh
Indonesia khususnya oleh masyarakat Indonesia yang berada di tanah
Papua. Kerugian ini tidak hanya dari segi kerusakan lingkungan,
kemanusiaan, ekonomi dan juga dari segi pembagian hasil tambang
antara PT. Freeport dan Pemerintah Indonesia yang tidak dapat
dimaksimalkan untuk kesejahteraan rakyat Indoneisa. Dengan melihat
berbagai kerugian ini maka pemerintah mnegeluarkan Undang- Undang
Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
maka Kontrak Karya berubah menjadi IUPK dengan konsep perizinan
yang diberikan pemerintah untuk melakukan usaha pertambangan.
Tulisan Ini akan membahas mengenai kerugian- kerugian Pengelolaan
dengan Kontrak Karya serta perubahannya menjadi IUPK dengan
konsep perizinan dilihat dari UUD NRI 1945 serta Konsep Pengelolaan
Sumber Daya Alam yang diajarkan dalam Hukum Islam serta konsep
maslahah apakah sudah sesuai atau tidak. Berdasarkan hasil analisa
penulis, upaya yang dilakukan oleh pemerintah dengan merubah
Kontrak Karya menjadi IUPK dalam pengelolaan pertambangan adalah
suatu usaha untuk memperbaiki berbagai kerugian yang ditimbulkan
oleh sistem Kontrak Karya. Pengelolaan pertambangan dengan sistem
Kontrak Karya seperti yang dilakukan oleh PT. Freeport Indonesia
banyak menimbulkan berabgai kerugian negara baik dari kerusakan lingkungan hingga masalah kemanusiaan di tanah Papua. Pengelolaan
dengan menggunakan sistem Kontrak Karya dengan berbagai
kerugiannya bertentangan dengan amanat UUD NRI 1945, Pancasila
serta Konsep Pengelolaan pertambangan yang diajarkan oleh hukum
Islam dimana sumber daya tambang seharusnya dimaksimalkan untuk
kesejahteraan masyarakat sehingga memenuhi konsep maslahah bagi
masyarakat.