Pemberdayaan Ekonomi Kreatif di Kota Surakarta Melalui Instrumen Hukum Perizinan Industri Kreatif
Abstract
Pertumbuhan ekonomi kreatif di Kota Surakarta yang menunjukan
trend peningkatan dibuktikan dengan pertumbuhan sektor Industri
kreatif di Kota Surakarta pada tahun 2015-2016 menyentuh angka 495
industri kreatif yang mana pada tahun sebelumnya belum dilakukan
pendataan terhadap industri kreatif dan setelah dilakukan pendataan,
industri kreatif di Kota Surakarta menepati urutan kedua terbanyak
setelah industri kecil. Ekonomi kreatif yang menempatkan kreativitas
dan pengetahuan stock of knowledge dapat menjadi modal utama dalam
pengembangan ekonomi dan berpotensi sebagai instrument utama
dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi/PDB Kota Surakarta secara
signifikan, berdasarkan hasil penelitian perekonomian Kota Surakarta
tumbuh sebesar 5,46% pada tahun 2015, dimana pada tahun 2014
hanya tumbuh sebesar 5,24%. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk
mendeskripsikan perkembangan industri kreatif di Kota Surakarta dan
pemberdayaan industri kreatif melalui instrumen perijinan ekonomi
kreatif yang tidak menghambat melalui instrumen hukum perijinan
ekonomi kreatif. Oleh karena itu, pemberdayaan industri kreatif
khususnya pelaku usaha industri kreatif di Kota Surakarta saat ini harus
didampingi dengan instrumen hukum yang jelas sebagai langkah untuk
memberdayakan industri kreatif melalui peningkatan kemampuan
untuk bersaing di era pasar bebas. Pemberdayaan tersebut dapat
diwujudkan melalui penetapan kebijakan daerah dalam melakukan
penyelenggaraan ekonomi kreatif di Kota Surakarta dengan merancang
kebijakan daerah tentang ekonomi kreatif sebagai instrumen hukum
penyelenggaraan ekonomi kreatif di Kota surakarta.