• Login
    View Item 
    •   Home
    • Proceedings
    • Prosiding Seminar Nasional Hukum UMS
    • Prosiding Seminar Nasional 2017 (Kerjasama Pusat Studi Perizinan UMS)
    • View Item
    •   Home
    • Proceedings
    • Prosiding Seminar Nasional Hukum UMS
    • Prosiding Seminar Nasional 2017 (Kerjasama Pusat Studi Perizinan UMS)
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Model Perizinan Industri Berbasis Kearifan Lokal (Studi Kasus Eksistensi Suku Samin dalam Konflik Izin Lingkungan Pabrik PT. Semen Indonesia)

    Thumbnail
    View/Open
    DOWNLOAD (337.6Kb)
    Date
    2017-04
    Author
    Imansyah, Resky Gustiandi Candra
    Kuncoro, Danang Suryo
    Sari, Ika Ratna
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Perizinan Industri Berbasis Kearifan Lokal, sudah seharusnya dilaksanakan oleh pembuat dan pelaksana perizinan dengan megacu pada kearifan lokal setempat. Mengingat fungsi diberikannya perizinan yaitu semata-mata guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat, akan tetapi di Kendeng terdapat pabrik semen yang bermasalah pada perizinannya. Dari awal rencana pembangunan pabrik tersebut masyarakat sekitar sudah menolaknya karena berpotensi merusak sumberdaya yang ada disekitar pabrik, jelas hal ini tidak selaras dengan fungsi diberikannya perizinan. Masyarakat suku adat setempat atau yang disebut dengan “Suku Samin/Sedulur Sikep” pun ikut menolak adanya pembangunan pabrik semen tersebut karena dalam ajaran mereka yaitu ajaran Samin (Saminisme) menolak budaya kapitalisme yang terlalu mengeksploitasi alam tanpa memperhatikan akibatnya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah hukum-normatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa antara pengaturan dan realita belum berjalan sejajar. Pengaturan yang terdapat di dalam Pasal 18B UUD 1945, PP. Nomor 26 Tahun 2008 Tentang RTRW Nasional dan Kepmen ESDM Nomor 1456 K/20/MEM/2000 tentang Pedoman Pengelolaan Kawasan Kars dan UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 2, Pasal 68, Pasal 69 dan Pasal 70 kurang diperhatikan oleh pemerintah. Dengan demikian, kita menawarkan solusi berupa revisi peraturan daerah provinsi dengan menambahkan substansi tentang kearifan lokal agar sesuai dengan peraturan yang ada diatasnya yaitu Undang – Undang dan UUD 1945. Selain itu, pemerintah diharapkan mengingat kembali mengenai fungsi utama perizinan dibuat yaitu demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
    URI
    http://hdl.handle.net/11617/9429
    Collections
    • Prosiding Seminar Nasional 2017 (Kerjasama Pusat Studi Perizinan UMS)

    DSpace software copyright © 2002-2016  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    Atmire NV
     

     

    Browse

    Publikasi IlmiahCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    Login

    DSpace software copyright © 2002-2016  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    Atmire NV